Jumat, 10 Mei 2013

tugas 4 dengan tema "bebas tapi ada hubungannya dengan perekonomian indonesia"


Nama                    : Muhammad Faisal Latif
Kelas                    : 1EB24
NPM                    : 24212929
Tugas/Tulisan ke :4


Tugas4.       “Korupsi merajai tanah airku Indonesia”


Tulisan Abstrak
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai belum menimbulkan efek jera. Usai menjalani hukuman, koruptor masih mendapatkan tempat terhormat di masyarakat. Hal yang sama tak berlaku bagi maling ayam, misalnya. Sebut saja ini sebagai ironi.

         






Bab1. PENDAHULUAN


1.A.   Latar Belakang Masalah
Korupsi di Indonesia sudah merajalela. Banyak dari pejabat sekarang sudah terang terangan melakukan korupsi tetapi masih saja mengelak dari hukum yang ada. Komisi Pemberantasan Korupsi saja belum mampu mencari cari koruptor yang masih ada di pemerintahan. Maka dari itu saya mengambil judul “Korupsi merajai tanah airku Indonesia”
korupsi salah satu yang akrab bagi masyarakat Indonesia. Setiap kali ada protes anti-pemerintah singkatan ini dapat didengar berteriak oleh demonstran atau melihat tertulis di spanduk. Singkatan singkatan korupsi (Korupsi), kolusi (Kolusi) dan nepotisme (nepotisme) dan - banyak yang cemas mayoritas penduduk Indonesia - telah menjadi bagian intrinsik dari pemerintah Indonesia, mungkin memuncak selama rezim Orde Baru Presiden Soeharto (1965-1998). Masalah korupsi politik di Indonesia terus menjadi berita utama harian di media Indonesia dan menghasilkan banyak perdebatan panas dan diskusi sengit. Di kalangan akademik sarjana telah terus-menerus mencari jawaban atas pertanyaan apakah korupsi ini berakar dalam masyarakat tradisional pra-kolonial, era kolonial Belanda, pendudukan Jepang yang relatif singkat (1942-1945) atau berikutnya pemerintah Indonesia merdeka. Namun, jawaban yang tegas belum ditemukan. Untuk masa mendatang hanya harus diterima bahwa korupsi dalam domain politik, hukum dan korporasi di Indonesia ì s (meskipun ada beberapa tanda-tanda - yang dibahas di bawah - titik itu menuju perbaikan situasi).

         1.B.   Identifikasi Masalah
                             1. Permasalahan korupsi di Indonesia?
                             2. Dampak korupsi?
                             3. Dengan cara apa kpk memberantas korupsi yang sudah merajalela?
                            


         1.C.   Tujuan dan manfaat penulisan
                   Tujuan makalah ini di buat adalah untuk memenuhi tugas mata kuiah softskill tepatnya perekonomian Indonesia.
                            
                   Manfaat pembuatan makalah ini adalah untuk menambah wawasan serta pengetahuan.selain itu pembuatan makalah ini sebagai informasi untuk para pembaca lebih mengerti tentang korupsi yang terjadi di Indonesia.


Bab 2. Landasan Teori

          Korupsi, Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jika membicarakan tenatng korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat keadaan yang busuk, jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, sera penempatan kelurga atau golongan kedalam kedinasan di bawah kekusaan jabatnnya. Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas.

1. Korupsi, penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

2. Korupsi : busuk; rusak; suka memakai barang atau uang yang dipercayaakan kepadanya; dapat disogok (melalui kekusaan untuk kepentingan pribadi).
         





Bab 3. PEMBAHASAN
          3.1.    Permasalahan korupsi yang terjadi Indonesia
Masalah korupsi tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama media massa lokal dan nasional. Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi budaya. Pada dasarnya, korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang kini telah menjadi suatu kebiasaan. Berdasarkan data Transparency International Indonesia, kasus korupsi di Indonesia belum teratasi dengan baik. Indonesia menempati peringkat ke-100 dari 183 negara pada tahun 2011 dalam Indeks Persepsi Korupsi.
          Di era demokrasi, korupsi akan mempersulit pencapaian good governance dan pembangunan ekonomi. Terlebih lagi akhir-akhir ini terjadi perebutan kewenangan antara KPK dan Polri. Sebagai institusi yang sama-sama menangani korupsi, seharusnya KPK dan Polri bisa bekerja sama dalam memberantas korupsi. Tumpang tindih kewenangan seharusnya tidak terjadi jika dapat dikoordinasikan secara baik.
          Penyebab terjadinya korupsipun bermacam-macam, antara lain masalah ekonomi, yaitu rendahnya penghasilan yang diperoleh jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup dan gaya hidup yang konsumtif, budaya memberi tips (uang pelicin), budaya malu yang rendah, sanksi hukum lemah yang tidak mampu menimbulkan efek jera, penerapan hukum yang tidak konsisten dari institusi penegak hukum, dan kurangnya pengawasan hukum.
          Dalam upaya pemberantasan korupsi, diperlukan kerja sama semua pihak maupun semua elemen masyarakat, tidak hanya institusi terkait saja. Beberapa institusi yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi, antara lain KPK, Kepolisian, Indonesia Corruption Watch (ICW), Kejaksaan. Adanya KPK merupakan salah satu langkah berani pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.
          Dalam menangani kasus korupsi, yang harus disoroti adalah oknum pelaku dan hukum. Kasus korupsi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga membawa dampak buruk pada nama instansi hingga pada pemerintah dan negara. Hukum bertujuan untuk mengatur, dan tiap badan di pemerintahan telah memiliki kewenangan hukum sesuai dengan perundangan yang ada. Namun, banyak terjadi tumpang tindih kewenangan yang diakibatkan oleh banyaknya campur tangan politik buruk yang dibawa oleh oknum perorangan maupun instansi.
          Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional maka mau tidak mau korupsi harus diberantas, baik dengan cara preventif maupun represif. Penanganan kasus korupsi harus mampu memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Tidak hanya demikian, sebagai warga Indonesia kita wajib memiliki budaya malu yang tinggi agar segala tindakan yang merugikan negara seperti korupsi dapat diminimalisir.
          Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara Indonesia memiliki derajat dan perlakuan yang sama di mata hukum. Maka dalam penindakan hukum bagi pelaku korupsi haruslah tidak boleh pilih kasih, baik bagi pejabat ataupun masyarakat kecil. Diperlukan sikap jeli pemerintah dan masyarakat sebagai aktor inti penggerak demokrasi di Indonesia, terutama dalam memilih para pejabat yang akan menjadi wakil rakyat. Tidak hanya itu, semua elemen masyarakat juga berhak mengawasi dan melaporkan kepada institusi terkait jika terindikasi adanya tindak pidana korupsi.

          3.B.   Dampak Korupsi
Berkaitan dengan dampak yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat dua konsekuensi. Konsekuensi negatif dari korupsi sistemik terhadap proses demokratisasi dan pembangunan yang berkelanjutan adalah :
a. Korupsi mendelegetimasikan proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang;

b. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaan dan pemilik modal;

c. Korupsi meniadakan sistem promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme;

d. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga menganggu pembangunan yang berkelanjutan;

e. Korupsi mengakibatkan sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.

Korupsi yang sistematik dapat menyebabkan :
a. Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan intensif;
b. Biaya politik oleh penjarahan atau pengangsiran terhadap suatu lembaga publik, dan;
c. Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak

e.    Solusi terbaik memberantas korupsi
1.    Mengerahkan seluruh stakeholder dalam merumuskan visi, misi, tujuan dan indicator terhadap makna Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

2.    Mengerahkan dan mengidentifikasi strategi yang akan mendukung terhadap pemberantasan KKN sebagai payung hukum menyangkut Stick, Carrot, Perbaikan Gaji Pegawai, Sanksi Efek Jera, Pemberhentian Jabatan yang diduga secara nyata melakukan tindak korupsi dsb.

3.    Melaksanakan dan menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan melaksanakan penegakkan hukum tanpa pilih bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan hukum yang telah ditentukan dan tegas.

4.    Melaksanakan Evaluasi , Pengendalian dan Pengawasan dengan memberikan atau membuat mekanisme yang dapat memberikan kesempatan kepada kepada Masyarakat, dan pengawasan fungsional lebih independent.





3.C.   Dengan hukum yang adil seadilnya memberantas korupsi
          Dasar Hukum: KUHP (awal), UU 24 tahun 1960
Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan Abdulgani menyebabkan koran tersebut kemudian di bredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia, dimana atas intervensi PM Ali Sastroamidjoyo,Ruslan Abdulgani sang menteri luar negeri, gagal ditangkap oleh Polisi Militer. Sebelumnya Lie Hok Thay mengaku memberikan satu setengah juta rupiah kepada Ruslan Abdulgani, yang diperoleh dari ongkos cetak kartu suara pemilu.Syamsudin Sutan Makmur, dan Direktur Percetakan Negara,Pieter de Queljoe berhasil ditangkap.
Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar justru kemudian dipenjara tahun 1961 karena dianggap sebagai lawan politik Sukarno.
Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan asing di Indonesia tahun 1958 dipandang sebagai titik awal berkembangnya korupsi di Indonesia. Upaya Jenderal AH Nasution mencegah kekacauan dengan menempatkan perusahaan-perusahaan hasil nasionalisasi di bawah Penguasa Darurat Militer justru melahirkan korupsi di tubuh TNI. Jenderal Nasution sempat memimpin tim pemberantasan korupsi pada masa ini, namun kurang berhasil. Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:
1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
2. Komisi Pemberantasan Korupsi
3. Kepolisian
4. Kejaksaan
5. BPKP
6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa

3.D.   Korupsi menganggu perekonomian Indonesia
Korupsi yang tejadi di Indonesia sudah terlalu menjamur. Banyak dari mereka yang ingin mengejar materi saja di dunia pemerintahan. Dengan dia melakukan korupsi maka asset Negara menurun untuk masyarakat rakyat kecil. Contohnya seperti gayus tambunan. Dengan dia bermodalkan pegawai pajak dia bisa mengeruk uang di perpajakan sebanyak miliaran rupiah. Setelah korupsi dia kabur kaburan untuk menghindari hukum di Negara ini. Namun dia terangkap juga di salah satu Negara amerika. Bukan hanya uang yang dijadikan untuk korupsi tetapi saat ini lagi modelnya dengan mengasih hadiah atau gratifikasi seks. Namun hal itu belum di atur oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia. Contohnya seperti ahmad fathanah dengan kasus suap daging impornya dia bisa berteman dengan model model seksi dan cantik.
Adapun daftar kasus korupsi di Indonesia sebagai berikut:
·        Kasus dugaan korupsi Soeharto: dakwaan atas tindak korupsi di tujuh yayasan
·        Pertamina: dalam Technical Assistance Contract dengan PT Ustaindo Petro Gas
·        Bapindo: pembobolan di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) oleh Eddy Tansil
·        HPH dan dana reboisasi: melibatkan Bob HasanPrajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto.
·        Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI): penyimpangan penyaluran dana BLBI
·        Abdullah Puteh: korupsi APBD.
·        Kasus Hambalang
·        Kasus Bank Century
·        Kasus suap impor daging


Daftar nama nama koruptor di Indonesia:
1.   Sudjiono Timan - Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)
2.   Eko Edi Putranto - Direksi Bank Harapan Sentosa (BHS)
3.   Samadikun Hartono - Presdir Bank Modern
5.   Sherny Kojongian - Direksi BHS
6.   Hendro Bambang Sumantri - Kasus BLBI
7.   Eddy Djunaedi - Kasus BLBI
8.   Ede Utoyo - Kasus BLBI
9.   Toni Suherman - Kasus BLBI
10.                      Bambang Sutrisno - Wadirut Bank Surya
11.                      Andrian Kiki Ariawan - Direksi Bank Surya
12.                      Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand Melwani - Kasus BLBI
13.                      Nader Taher - Dirut PT Siak Zamrud Pusako
14.                      Dharmono K Lawi - Kasus BLBI
15.                        Anas urbaningrum
16.                        M. nazaruddin
17.                        Ahmad fathanah
18.                        Andi malarangeng
Dan masih banyak lagi yang belum bisa saya tuliskan disini. Dan ternyata maling ayam hukumnya lebih menyiksa dibandingkan hukum yang diberikan kepada koruptor di Indonesia.
"Kenapa korupsi merajalela di Indonesia? Orang yang ketangkap KPK atau oleh polisi atau jaksa itu hanya orang yang apes saja. Ada kenyataan di dalam masyarakat bahwa koruptor tidak sehina pencuri atau maling ayam," ujar Staf Ahli Jaksa Agung M Amari di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (9/5/2013). 

Amari mencontohkan, seorang koruptor yang sudah selesai menjalani hukumannya masih dianggap tokoh oleh masyarakat. Bahkan, tak jarang koruptor itu kembali menduduki posisi-posisi strategis di masyarakat.
"Kalau maling ayam sudah habis ceritanya sehingga banyak kami dapat data dari Kemendagri, pejabat-pejabat di daerah yang tersangkut korupsi dan telah melaksanakan hukumannya diangkat lagi menjadi pejabat negara," kata dia. 

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu menilai, hal-hal tersebut yang membuat banyak orang tak takut melaksanakan korupsi. Koruptor, kata Amari, pun berhitung untung rugi untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Ternyata banyak untungnya menjadi koruptor dibandingkan ruginya. Enaknya lebih besar daripada menderitanya. Tugas kami bagaimana caranya mereka menjadi orang yang menderita dan kapok," tukas Amari. 

Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih bersifat parsial, yang lebih fokus pada upaya penegakan hukum dibandingkan upaya pencegahan.


"Kita seharusnya bisa mencontoh Korea bagaimana di sana faktor pencegahan sangat dikedepankan. Semua aturan yang memberikan peluang aksi korupsi ditutup," kata Amari.































Bab 4. KESIMPULAN

bahwa korupsi tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes) akan tetapi sudah menjadi kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Tindak pidana korupsi dapat menurunkan kredibilitas pemerintahan, memasung demokrasi, meningkatnya kemiskinan serta menghambat pembangunan nasional dalam memenuhi kepentingan nasional suatu negara. Dalam menanggapi sedemikian buruknya dampak dari korupsi terhadap
negara-negara sebagai bentuk masalah internasional, PBB mengeluarkan konvensi anti korupsi (United Nation Convention Against Corruption/UNCAC) pada tahun 2003 di Merida, Meksiko sebagai landasan hukum internasional dalam melawan korupsi. Dalam alinea ke empat Mukadimah Konvensi anti korupsi menyatakan :
Meyakini bahwa korupsi bukan lagi masalah lokal, tetapi merupakan fenomena transnasional yang membawa dampak bagi seluruh lapisan masyarakat dan bagi ekonomi, menjadikan kerjasama internasional untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi sebagai hal yang penting.
Sayangnya lembaga kpk di Indonesia tidak bisa mengambil langkah tegas untuk para koruptor dikarenakan mereka bisa membayar dengan uang mereka.















Daftar Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar