MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB
12- Perlindungan Konsumen
Nama : Muhammad Faisal Latif
Kelas :
2EB23
NPM : 24212929
UNIVERSITAS GUNADARMA
Kata Pengantar
Assalamualaykum warrahmatullahi wabarakatuh
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat,hidayah dan rizki-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Bab
12 Softskill ini yang membahas tentang Perlindungan Konsumen. Pembuatan Makalah ini merupakan tugas dari
mata kuliah Softskill.
Konsumen secara harfiah memiliki arti,
orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa
tertentu, atau sesuatu atau sese orang yangmenggunakan suatu persediaan atau
sejumlah barang. Semoga makalah ini
bermanfaat bagi yang membacanya, dan tentunya makalah inipun jauh dari
sempurna, karena sempurna hanya milik Allah SWT semata.
Wabillahi taufiq walhidayah, wassalamualaykum
warrahmatullahi wabarakatuh
Bekasi, Mei 2014
Penulis,
Daftar Isi
Kata Pengantar………………………………………………………...2
Daftar Isi………………………………………………………………..3
Perlindungan
Konsumen ……………………………………………..4
1.
Pengertian
Konsumen….……………………………………….….4
2.
Azas dan Tujuan……………………………………………………4
3.
Hak dan
Kewajiban Konsumen………………..………………….5
4.
Hak dan Kewajiban
Pelaku Usaha………………………………..5
5.
Perbuatan yang
dilarang bagi pelaku usaha……………………..6
6.
Klausula Baku
dalam Perjanjian………………………………….7
7.
Tanggung Jawab
Pelaku Usaha…………………………………...8
8.
Sanksi………………..........................................................................8
Penutup…………………………………………………………………9
Sumber……………………………………………………………9
1. Pengertian
konsumen
Konsumen
secara harfiah memiliki arti, orang atau perusahaan yang membeli barang
tertentu atau menggunakan jasa tertentu, atau sesuatu atau sese orang
yangmenggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang. Dalam Undang-Undang No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendefinisikan konsumen sebagai
setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan dari pengertian tersebut, yang
dimaksud konsumen orang yang berststus sebagai pemakai barang dan jasa.
2. Asas dan
Tujuan Perlindungan Konsumen
Upaya
perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah
asas dan
tujuan
yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di
tingkatan
praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan
konsumen
memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
2.4.1.
Asas perlindungan konsumen .
Berdasarkan
UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan
konsumen.
Asas
manfaat
Maksud
asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi
kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
Asas
keadilan
Asas
ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal
dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh
haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
Asas
keseimbangan
Asas
ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,
pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d. Asas
keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Asas
ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
Asas
kepastian hukum
Asas
ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara
menjamin kepastian hukum.
2.4.2.
Tujuan perlindungan konsumen
Dalam
UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan
perlindungan
konsumen adalah sebagai berikut.
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
Meningkatkan
kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
3.
HAK – HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Sesuai
dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen
adalah :
Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
KEWAJIBAN
KONSUMEN
Sesuai
dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
4. HAK PELAKU USAHA DALAM PASAL 6 UUPK
DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA dalam PASAL 7 UUPK adalah :
HAK
PELAKU USAHA DALAM PASAL 6 UUPK adalah :
Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik;
Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen;
Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
KEWAJIBAN
PELAKU USAHA dalam PASAL 7 UUPK adalah :
Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
5.
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA :
Pelaku
usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Tidak
sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
Tidak
sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya;
Tidak
sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label,
etika, atau keterangan barang atau jasa tersebut;
Tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
Tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran ,
berat isi atau neto
Larangan
dalam menawarkan / memproduksi
Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak
benar atau seolah-olah :
barang
tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar
mutu tertentu.
barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
barang
atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan,
perlengkapan tertentu.
dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
barang
atau jasa tersebut tersedia.
tidak
mengandung cacat tersembunyi.
kelengkapan
dari barang tertentu.
berasal
dari daerah tertentu.
secara
langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
menggunakan
kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan
tanpa
keterangan yang lengkap.
menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Larangan
dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku
usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang
mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
•
menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar
tertentu.
•
Tidak mengandung cacat tersembunyi.
•
Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud
menjual barang lain.
•
Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud
menjual barang yang lain.
Larangan
dalam periklanan
Pelaku
usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
•
mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga
mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
•
Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
•
Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
•
Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
•
Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan
yang bersangkutan.
•
Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
periklanan.
6.
KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN
Di dalam pasal 18 undang-undang nomor 8 tahun
1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang membuat atau mencantunkan klausula baku pada setiap
dokumen atau perjanjian, antara lain
:
1. menyatakan pengalihan tanggungn jawab pelaku
usaha .
2. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak
penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
3. pelaku usaha berhak menolak penyerahan
kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang di beli konsumen.
4. pemberian klausa dari konsumen kepada pelaku
usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala
tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara
angsuran
5. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya
kegunaan barang atau manfaat jasa yang dibeli oleh konsumen.
6. memberi hak kepada pelaku usaha untuk
mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi
objek jual beli jasa.
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku
yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara
terlihat atau tidak dapat dibaca seacra jelas atau yang pengungkapannya sulit
dimengerti sebagai konsekuensinya setiap klausula baku yang telah ditetapkan
oleh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan
sebagaimana di atas telah dinaytakan batal demi hukum. Oleh karena itu , pelaku
usaha diwajibkan untuk menyesuaikan klausula baku yang dibuatnya yang
bertentangan dengan undang-undang.
7.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA :
Pelaku
Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/
atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan
atau diperdagangkan.
Ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi.
Pemberian
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai
adanya unsur kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan
tersebut merupakan kesalahan konsumen.”
8.
SANKSI BAGI PERLAKU USAHA TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sanksi
Perdata :
·
Ganti rugi dalam bentuk :
Pengembalian
uang atau
Penggantian
barang atau
Perawatan
kesehatan, dan/atau
Pemberian
santunan
·
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal
Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19
ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi
Pidana :
·
Kurungan :
Penjara,
5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13
ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
Penjara,
2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal
11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
Penutup
Sumber:
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/19/perlindungan-konsumen/
http://mardyantongara.wordpress.com/2013/04/16/perlindungan-konsumen/