Jumat, 10 Mei 2013

tugas 3 dengan tema "Suku bunga perbankan dengan pemberian kredit khususnya usaha kecil dan menengah"


Nama                    : Muhammad Faisal Latif
Kelas                    : 1EB24
NPM                    : 24212929
Tugas/Tulisan ke :3



Tugas 3.             KUR pada UKM

Tulisan Abstrak
          Masyarakat Indonesia masih banyak yang tidak mempunyai penghasilan. Apalagi dijaman sekarang sudah susah untuk mendapatkan pekerjaan di Indonesia. Maka dari itu pemerintah harus menciptakan KUR untuk mereka rakyat kecil dan menengah untuk bekerja atau mempunyai UKM(usaha kecil dan menengah). Supaya bisa menambah penghasilan dari mereka yang menengah dan kecil.
          Usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu usaha yang sudah teruji daya tahannya pada krisis multidimensional di Indonesia. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut
         

Bab 1.        Pendahuluan
 1.A.  Latar Belakang  
Dengan di adakannya program kredit usaha rakyat ini diharapkan agar masyarakat bisa menjadi masyarakat yang mempunyai pengetahuan dan dapat belajar menjadi pengusaha kecil dan menengah. Maka pemerintah harus bisa memperhatikan lagi agar program ini terus berjalan. Sasaran program KUR adalah kelompok masyarakat yang telah dilatih dan ditingkatkan keberdayaan serta kemandiriannya pada kluster program sebelumnya yaitu UKM
Usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara ataupun daerah, tidak terkecuali di Indonesia. Sebagai gambaran, kendati sumbangannya dalam output nasional (PDRB) hanya 56,7 persen dan dalam ekspor nonmigas hanya 15 persen, namun UKM memberi kontribusi sekitar 99 persen dalam jumlah badan usaha di Indonesia serta mempunyai andil 99,6 persen dalam penyerapan tenaga kerja. Namun, dalam kenyataannya selama ini UKM kurang mendapatkan perhatian.
Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.

1.B.   Identifikasi Masalah
1.     Bagaimana keadaan UKM di Indonesia?
2.     Masalah apa yang akan di hadapi UKM di Indonesia?
3.     Pengertian KUR dan manfaat KUR?
Bab 2.    Landasan Teori

Pengertian Kredit
Pengertian kredit menurut Undang-undang RI No. 10 tentang perbankan (1998) adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dalam arti luas kredit diartikan sebagai kepercayaan. Dalam bahasa latin kredit berarticredere artinya kepercayaan. Pengertian kredit menurut Kent, yang dikutip oleh Suyatno (1990:55) sebagai berikut :
“Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan dating karena penyerahan barang-barang sekarang”.
Fungsi dan Tujuan Kredit
Kredit berdasarkan fungsi dan tujuannya menurut ahli adalah sebagai berikut: Fungsi kredit menurut Kasmir (2004:97) adalah sebagai berikut :
·        Untuk meningkatkan daya guna uang
·        Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
·        Untuk meningkatkan daya guna barang
·        Meningkatkan peredaran uang
·        Sebagai alat stabilitas ekonomi
·        Untuk meningkatkan kegairahan berusaha
·        Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
·        Untuk meningkatkan hubungan internasional



Bab 3.        Pembahasan

          Perkembangan UKM di Indonesia. Pada tahun 2003, jumlah UKM sebanyak 42,4 juta unit usaha, bagian terbesarnya berupa usaha skala mikro, dan dapat menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja, meliputi : a) usaha mikro dan kecil sebanyak 70,3 juta tenaga kerja, b) usaha menengah sebanyak 8,7 juta tenaga kerja. Sementara itu sampai dengan tahun 2002, jumlah koperasi mencapai 117 ribu unit, dengan jumlah anggota sebanyak 24.049 ribu orang, dan jumlah koperasi yang aktif adalah sebanyak 92 ribu unit. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pengusaha UKM akan berperanan besar dalam penyediaan lapangan kerja.
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).




Masalah yang akan dihadapi oleh UKM di Indonesia adalah pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi: a) Faktor Internal:
Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan. Terkait dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan, hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.
     b. Faktor eksternal:
klim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi). Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar. Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
         
          KUR adalah kredit/pembiayaan Modal Kerja dan atau Investasi kepada UMKMK di bidang usaha yang Produktif dan Layak namun Belum Bankable dengan plafon sampai dengan Rp. 500.000.000; (lima ratus juta rupiah) yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin. KUR BUKAN merupakan Hibah Pemerintah kepada masyarakat. Sesuai dengan pengertian KUR sebelumnya disebutkan bahwa KUR adalah Kredit/Pembiayaan kepada UMKMK, sehingga UMKMK wajib mengembalikan dana pinjaman KUR tersebut kepada Bank pemberi KUR
Bank yang dapat menyalurkan KUR adalah :
·        PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
·        PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk,
·        PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,
·        PT. Bank Tabungan Negara (Persero),
·        PT. Bank Bukopin Tbk,
·        PT. Bank Syariah Mandiri, dan
·        PT. Bank BNI Syariah.
Manfaat KUR bagi UKM adalah membantu pembiayaan yang dibutuhkan oleh UKM untuk mengembangkan kegiatan usahanya.Sedangkan Manfaat KUR bagi Pemerintah adalah  tercapainya percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UKM dalam rangka penanggulangan / pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi.
Pengajuan KUR adalah para pelaku usaha yang berada dalam skala Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi.Usaha baru yang bisa dibiayai dengan KUR minimal 6 bulan berjalan. Hal ini merupakan persyaratan dari masing-masing bank yang berbeda-beda. Untuk mengetahui proses pinjaman dan persyaratan KUR secara rinci bisa minta penjelasan pada Bank Pelaksana KUR. Sektor usaha yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah semua sektor usaha produktif.


















Bab 4.        Kesimpulan
          Program KUR diperuntukan untuk masyarakat yang ingin berwirausaha dari usaha kecil dan menengah. Pemerintah bekerja sama dengan dengan beberapa jumlah bank di Indonesia dengan tingkat suku bunga yang berbeda di tiap banknya. Namun tidak semua bank di Indonesia yang dapat menyalurkan kredit usaha rakyat.  UKM harus mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif  untuk bersaing dalam perdagangan bebas dengan melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien,menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas.
          Peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral, namun kebijakan pemerintah maupun pengaturan yang mendukungnya sampai sekarang dirasa belum maksimal. Hal ini dapat dilihat bahkan dari hal yang paling mendasar seperti definisi yang berbeda untuk antar instansi pemerintahan. Demikian juga kebijakan yang diambil yang cenderung berlebihan namun tidak efektif, hinga kebijakan menjadi kurang komprehensif, kurang terarah, serta bersifat tambal-sulam.











Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar