Minggu, 01 Desember 2013

Kasus Koperasi

Nama   : Muhammad Faisal Latif
Kelas    : 2EB23
NPM    : 24212929

KASUS KOPERASI LANGIT BIRU
Fantastis! Itulah yang dilakukan Koperasi Langit Biru yang berlokasi di Tigaraksa, Tangerang-Banten. Dalam waktu singkat dari Januari - Oktober 2011 dapat meraup uang triliunan rupiah dari anggotanya yang mencapai sekitar 150 ribu orang.
Korbannya bukan hanya orang biasa. Tapi dari guru, tentara sampai pejabat. Bukan hanya dari Banten dan sekitarnya. Ada juga yang berasal dari luar kota. Bahkan dari luar propinsi. Menurut mereka, awalnya juga tidak begitu percaya dengan usaha ini. Tetapi kemudian mereka tertarik karena sudah ada yang menuai hasil. Koperasi ini juga khusus untuk nasabah muslim. Pengurusnya sangat islami. Sebab setiap waktu salat, semua kegiatan dihentikan. Nasalah diajak salat bersama dan diceramahi.
Tak heran kemudian mereka berani membeli sampai beberapa paket. Satu paket antara Rp 385 ribu-Rp 14 juta. Lalu mengajak teman dan saudara. Paket keuntungannya setiap bulan akan menerima bonus berupa uang tunai dan sembako. Kenyataannya? Kebanyakan mengalami kekecewaan, sebab bonus yang dijanjikan hanya diterima sekali dua kali. Malah ada yang belum sempat menikmati bonusnya.
Sebelum Dirikan Koperasi Langit Biru, Ustad Jaya Komara Bekerja di MLM
Jakarta – 
Ustad Jaya Komara piawai menarik minat masyarakat untuk bergabung menjadi nasabah Koperasi Langit Biru (KLB). Ia pernah mereguk asam garam bekerja di perusahaan MLM sebelum mendirikan koperasi yang perputaran uangnya ditaksir mencapai Rp 6 triliun.


"Kalau dilihat, Jaya punya latar belakang di perusahaan MLM (multi level marketing)," kata Karo Penmas Polri, Kombes Boy Rafli Amar, di Jakarta, Kamis (26/7/2012). Boy juga menyebut Ustadz Jaya, sapaan Jaya Komara, pernah bekerja di berbagai profesi. Namun, Boy tidak merinci profesi-profesi yang pernah digeluti sang ustadz tersebut. "Termasuk bekerja di sebuah perusahaan di Jakarta Utara, kemudian keluar dan mendirikan sendiri Koperasi Langit Biru," jelas Boy. Diketahui ratusan ribu investor KLB sempat ricuh dengan manajemen soal pencairan bonus pada 2 Juni 2012 lalu. Namun, hingga hari H-nya, manajemen koperasi tidak juga mencairkan bonus yang dijanjikan terhadap para investor.
Jaya Komara selaku pimpinan di KLB, saat itu seolah hilang ditelan bumi. Alhasil, para investor kemudian menjarah produk KLB yang disimpan di gudang. Polisi telah menetapkan Jaya Komara sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Bos Koperasi Langit Biru Tewas, Kasus Tetap Diproses
JAKARTA –
Markas Besar Polri menyatakan penyidikan kasus penggelapan dana di Koperasi Langit Biru akan tetap berlangsung meski tersangka utama, bos KLB Jaya Komara telah meninggal dunia pagi tadi, Kamis (13/9)."Kasusnya masih berjalan, melengkapi penyidikan yang ada termasuk penelusuran aset milik Jaya Komara dan istrinya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di kantor Humas Polri, Jakarta Selatan.
Saat ini, kata Boy, penyidik masih menunggu akuntan publik yang membantu melakukan audit investigasi terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh Koperasi Langit Biru tersebut. Sementara itu, penyitaan terhadap aset Jaya Komara tetap dilakukan.
"Seluruh aset yang dilakukan penyitaan nanti akan dijadikan barang bukti dan diajukan ke persidangan untuk diketahui kemana dari mana sumber asetnya," sambung Boy. Seperti yang diketahui, Jaya Komara diduga membawa lari keuntungan koperasi yang seharusnya didapat oleh nasabahnya. Ia kabur setelah kasus penggelapannya mencuat.Seluruh kegiatan KLB dipusatkan di sebuah kantor yang beralamat di Perum Bukit Cikasungka Blok ADF Nomor 2-4, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Jaya Komara dalam koperasi ini juga memiliki posisi tertinggi, yakni Direktur Utama. Untuk menjaring investor, PT KLB menawarkan dua paket investasi, yakni investasi paket kecil dan investasi paket besar. Investasi paket kecil bernilai Rp 385.000 atau setara dengan harga 5 kilogram daging dan investasi paket besar dengan nilai Rp 9,2 juta atau sama dengan 100 kilogram daging sapi.
Profit yang didapat pada investasi paket kecil yang ditawarkan KLB adalah Rp 10.000 per hari. Angka itu akan dibagi kepada perusahaan Rp 9.000, sementara investor Rp 1.000. Dengan demikian, dalam satu bulan, investor mendapat profit sebesar Rp 150.000.
Adapun investasi paket besar dibagi lagi ke dalam dua pilihan, yakni investasi non-Bonus Kredit Sepeda Motor (BKSM) yang bonusnya senilai Rp 1,7 juta per bulan (dari bulan ke-1 sampai ke-9). Memasuki bulan ke-10, investor akan langsung mendapat bonus Rp 12 juta. Pada bulan ke-24, investor juga dijanjikan akan mendapat keuntungan Rp 31,2 juta.
Dengan tawaran yang menggiurkan itu, KLB akhirnya berhasil menghimpun 125.000 anggota dengan nilai total investasi mencapai Rp 6 triliun. Pihak KLB menjanjikan bahwa dana investasi itu akan diputarkan untuk menjalankan bisnis di daerah Tulung Agung, Jawa Timur. Namun, dari hasil penelusuran aparat kepolisian, bisnis di Tulung Agung ternyata tidak menghasilkan dan selama ini KLB bekerja gali lubang-tutup lubang atau hanya mengandalkan uang setoran investor baru yang masuk untuk membayar bonus investor lama.
Aktivitas penyerahan bonus akhirnya macet pada bulan Januari 2012 sehingga sejumlah investor mengadukan persoalan ini ke Polres Tangerang Kabupaten. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan KLB pun ini pun akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Di Mabes, Jaya dan istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditangkap. Keduanya ditahan di Rutan Polres Tangerang.
Sejauh ini aset Jaya Komara yang telah terdeteksi Jaya adalah 15 rumah, beberapa hektare tanah dan sejumlah ruko. Sementara, istri Jaya Komara juga memiliki usaha angkutan perkotaan di Purwakarta. Estimasi penanaman modalnya dalam usaha itu mencapai Rp 3,5 miliar.


Analisis           :

Pada contoh kasus koperasi seperti ini sering terjadi di indonesia dikarenakan kurangnya pengetahuan para investor akan cara cara berinvestasi yang benar. Dengan iming iming keuntungan yang begitu menggiurkan.

perbedaan uu no 12 tahun 1967 dan uu no 25 1992

Nama   : Muhammad Faisal Latif
Kelas    : 2EB23
NPM    : 24212929

Perbedaan antara UU No 12 Tahun 1967 dan UU No 25 Tahun 1992


UU NO 12 TAHUN 1967 :
Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) beserta penjelasannya telah dengan jelas menyatakannya, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan Koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk
mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya bangun karsa, tut
wuri handayani”. Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang- undang Dasar 1945, sesuai pula dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966, tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta perombakan Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan suatu keharusan, karena baik isi maupun jiwanya Undang-undang tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan kerja serta landasan idiil Koperasi, sehingga
akan menghambat kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat Koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak sosial.
Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau pada hakekatnya tidak bersifat melindungi,
bahkan sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna Undang-undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu
akan menghambat langkah serta membatasi sifat-sifat keswadayaan, keswasembadaan serta keswakertaan yang sesungguhnya merupakan unsur pokok dari azas-azas percaya pada diri
sendiri, yang gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/ MPRS/1966 dianggap perlu untuk
mencabut dan mengganti Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian tersebut dengan Undang-undang yang baru yang benar-benar dapat menempatkan Koperasi pada
fungsi yang semestinya yakni sebagai alat pelaksana dari Undang-undang Dasar 1945.Di bidang Idiil, Koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun
perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan yang merupakan ciri
khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Koperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalam rangka politik umum perjuangan Bangsa Indonesia.Di bidang organisasi Koperasi Indonesia menjamin adanya hak-hak individu serta memegang
teguh azas-azas demokrasi. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan Koperasi.Koperasi mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak meninggalkan azasnya yakni kekeluargaan dan gotong-royong.Dengan berpedoman kepada Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 Pemerintah
memberikan bimbingan kepada Koperasi dengan sikap seperti tersebut di atas serta memberikan perlindungan agar Koperasi tidak mengalami kekangan dari pihak manapun, sehingga Koperasi benar-benar mampu melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.

UU NO 25 TAHUN 1992 :
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.
Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang
gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri. Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional.
Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian status badan hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi Koperasi.
Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan internal organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi. Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi. Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh
badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan berusaha. Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, Koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya.
Sejalan dengan itu dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran ke arah pengembangan pengelolaan Koperasi secara profesional. Berdasarkan hal tersebut di atas, Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan Koperasi serta pembinaan Koperasi, sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Analisis           :

Pada undang-undang nomer 12, koperasi diartikan sebuah organisasi ekonomi rakyat, sedangkan pada undang-undang nomer 25, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum.

Jumat, 10 Mei 2013

tugas 4 dengan tema "bebas tapi ada hubungannya dengan perekonomian indonesia"


Nama                    : Muhammad Faisal Latif
Kelas                    : 1EB24
NPM                    : 24212929
Tugas/Tulisan ke :4


Tugas4.       “Korupsi merajai tanah airku Indonesia”


Tulisan Abstrak
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai belum menimbulkan efek jera. Usai menjalani hukuman, koruptor masih mendapatkan tempat terhormat di masyarakat. Hal yang sama tak berlaku bagi maling ayam, misalnya. Sebut saja ini sebagai ironi.

         






Bab1. PENDAHULUAN


1.A.   Latar Belakang Masalah
Korupsi di Indonesia sudah merajalela. Banyak dari pejabat sekarang sudah terang terangan melakukan korupsi tetapi masih saja mengelak dari hukum yang ada. Komisi Pemberantasan Korupsi saja belum mampu mencari cari koruptor yang masih ada di pemerintahan. Maka dari itu saya mengambil judul “Korupsi merajai tanah airku Indonesia”
korupsi salah satu yang akrab bagi masyarakat Indonesia. Setiap kali ada protes anti-pemerintah singkatan ini dapat didengar berteriak oleh demonstran atau melihat tertulis di spanduk. Singkatan singkatan korupsi (Korupsi), kolusi (Kolusi) dan nepotisme (nepotisme) dan - banyak yang cemas mayoritas penduduk Indonesia - telah menjadi bagian intrinsik dari pemerintah Indonesia, mungkin memuncak selama rezim Orde Baru Presiden Soeharto (1965-1998). Masalah korupsi politik di Indonesia terus menjadi berita utama harian di media Indonesia dan menghasilkan banyak perdebatan panas dan diskusi sengit. Di kalangan akademik sarjana telah terus-menerus mencari jawaban atas pertanyaan apakah korupsi ini berakar dalam masyarakat tradisional pra-kolonial, era kolonial Belanda, pendudukan Jepang yang relatif singkat (1942-1945) atau berikutnya pemerintah Indonesia merdeka. Namun, jawaban yang tegas belum ditemukan. Untuk masa mendatang hanya harus diterima bahwa korupsi dalam domain politik, hukum dan korporasi di Indonesia ì s (meskipun ada beberapa tanda-tanda - yang dibahas di bawah - titik itu menuju perbaikan situasi).

         1.B.   Identifikasi Masalah
                             1. Permasalahan korupsi di Indonesia?
                             2. Dampak korupsi?
                             3. Dengan cara apa kpk memberantas korupsi yang sudah merajalela?
                            


         1.C.   Tujuan dan manfaat penulisan
                   Tujuan makalah ini di buat adalah untuk memenuhi tugas mata kuiah softskill tepatnya perekonomian Indonesia.
                            
                   Manfaat pembuatan makalah ini adalah untuk menambah wawasan serta pengetahuan.selain itu pembuatan makalah ini sebagai informasi untuk para pembaca lebih mengerti tentang korupsi yang terjadi di Indonesia.


Bab 2. Landasan Teori

          Korupsi, Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jika membicarakan tenatng korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat keadaan yang busuk, jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, sera penempatan kelurga atau golongan kedalam kedinasan di bawah kekusaan jabatnnya. Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas.

1. Korupsi, penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

2. Korupsi : busuk; rusak; suka memakai barang atau uang yang dipercayaakan kepadanya; dapat disogok (melalui kekusaan untuk kepentingan pribadi).
         





Bab 3. PEMBAHASAN
          3.1.    Permasalahan korupsi yang terjadi Indonesia
Masalah korupsi tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama media massa lokal dan nasional. Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi budaya. Pada dasarnya, korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang kini telah menjadi suatu kebiasaan. Berdasarkan data Transparency International Indonesia, kasus korupsi di Indonesia belum teratasi dengan baik. Indonesia menempati peringkat ke-100 dari 183 negara pada tahun 2011 dalam Indeks Persepsi Korupsi.
          Di era demokrasi, korupsi akan mempersulit pencapaian good governance dan pembangunan ekonomi. Terlebih lagi akhir-akhir ini terjadi perebutan kewenangan antara KPK dan Polri. Sebagai institusi yang sama-sama menangani korupsi, seharusnya KPK dan Polri bisa bekerja sama dalam memberantas korupsi. Tumpang tindih kewenangan seharusnya tidak terjadi jika dapat dikoordinasikan secara baik.
          Penyebab terjadinya korupsipun bermacam-macam, antara lain masalah ekonomi, yaitu rendahnya penghasilan yang diperoleh jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup dan gaya hidup yang konsumtif, budaya memberi tips (uang pelicin), budaya malu yang rendah, sanksi hukum lemah yang tidak mampu menimbulkan efek jera, penerapan hukum yang tidak konsisten dari institusi penegak hukum, dan kurangnya pengawasan hukum.
          Dalam upaya pemberantasan korupsi, diperlukan kerja sama semua pihak maupun semua elemen masyarakat, tidak hanya institusi terkait saja. Beberapa institusi yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi, antara lain KPK, Kepolisian, Indonesia Corruption Watch (ICW), Kejaksaan. Adanya KPK merupakan salah satu langkah berani pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.
          Dalam menangani kasus korupsi, yang harus disoroti adalah oknum pelaku dan hukum. Kasus korupsi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga membawa dampak buruk pada nama instansi hingga pada pemerintah dan negara. Hukum bertujuan untuk mengatur, dan tiap badan di pemerintahan telah memiliki kewenangan hukum sesuai dengan perundangan yang ada. Namun, banyak terjadi tumpang tindih kewenangan yang diakibatkan oleh banyaknya campur tangan politik buruk yang dibawa oleh oknum perorangan maupun instansi.
          Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional maka mau tidak mau korupsi harus diberantas, baik dengan cara preventif maupun represif. Penanganan kasus korupsi harus mampu memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Tidak hanya demikian, sebagai warga Indonesia kita wajib memiliki budaya malu yang tinggi agar segala tindakan yang merugikan negara seperti korupsi dapat diminimalisir.
          Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara Indonesia memiliki derajat dan perlakuan yang sama di mata hukum. Maka dalam penindakan hukum bagi pelaku korupsi haruslah tidak boleh pilih kasih, baik bagi pejabat ataupun masyarakat kecil. Diperlukan sikap jeli pemerintah dan masyarakat sebagai aktor inti penggerak demokrasi di Indonesia, terutama dalam memilih para pejabat yang akan menjadi wakil rakyat. Tidak hanya itu, semua elemen masyarakat juga berhak mengawasi dan melaporkan kepada institusi terkait jika terindikasi adanya tindak pidana korupsi.

          3.B.   Dampak Korupsi
Berkaitan dengan dampak yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat dua konsekuensi. Konsekuensi negatif dari korupsi sistemik terhadap proses demokratisasi dan pembangunan yang berkelanjutan adalah :
a. Korupsi mendelegetimasikan proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang;

b. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaan dan pemilik modal;

c. Korupsi meniadakan sistem promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme;

d. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga menganggu pembangunan yang berkelanjutan;

e. Korupsi mengakibatkan sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.

Korupsi yang sistematik dapat menyebabkan :
a. Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan intensif;
b. Biaya politik oleh penjarahan atau pengangsiran terhadap suatu lembaga publik, dan;
c. Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak

e.    Solusi terbaik memberantas korupsi
1.    Mengerahkan seluruh stakeholder dalam merumuskan visi, misi, tujuan dan indicator terhadap makna Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

2.    Mengerahkan dan mengidentifikasi strategi yang akan mendukung terhadap pemberantasan KKN sebagai payung hukum menyangkut Stick, Carrot, Perbaikan Gaji Pegawai, Sanksi Efek Jera, Pemberhentian Jabatan yang diduga secara nyata melakukan tindak korupsi dsb.

3.    Melaksanakan dan menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan melaksanakan penegakkan hukum tanpa pilih bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan hukum yang telah ditentukan dan tegas.

4.    Melaksanakan Evaluasi , Pengendalian dan Pengawasan dengan memberikan atau membuat mekanisme yang dapat memberikan kesempatan kepada kepada Masyarakat, dan pengawasan fungsional lebih independent.





3.C.   Dengan hukum yang adil seadilnya memberantas korupsi
          Dasar Hukum: KUHP (awal), UU 24 tahun 1960
Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan Abdulgani menyebabkan koran tersebut kemudian di bredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia, dimana atas intervensi PM Ali Sastroamidjoyo,Ruslan Abdulgani sang menteri luar negeri, gagal ditangkap oleh Polisi Militer. Sebelumnya Lie Hok Thay mengaku memberikan satu setengah juta rupiah kepada Ruslan Abdulgani, yang diperoleh dari ongkos cetak kartu suara pemilu.Syamsudin Sutan Makmur, dan Direktur Percetakan Negara,Pieter de Queljoe berhasil ditangkap.
Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar justru kemudian dipenjara tahun 1961 karena dianggap sebagai lawan politik Sukarno.
Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan asing di Indonesia tahun 1958 dipandang sebagai titik awal berkembangnya korupsi di Indonesia. Upaya Jenderal AH Nasution mencegah kekacauan dengan menempatkan perusahaan-perusahaan hasil nasionalisasi di bawah Penguasa Darurat Militer justru melahirkan korupsi di tubuh TNI. Jenderal Nasution sempat memimpin tim pemberantasan korupsi pada masa ini, namun kurang berhasil. Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:
1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
2. Komisi Pemberantasan Korupsi
3. Kepolisian
4. Kejaksaan
5. BPKP
6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa

3.D.   Korupsi menganggu perekonomian Indonesia
Korupsi yang tejadi di Indonesia sudah terlalu menjamur. Banyak dari mereka yang ingin mengejar materi saja di dunia pemerintahan. Dengan dia melakukan korupsi maka asset Negara menurun untuk masyarakat rakyat kecil. Contohnya seperti gayus tambunan. Dengan dia bermodalkan pegawai pajak dia bisa mengeruk uang di perpajakan sebanyak miliaran rupiah. Setelah korupsi dia kabur kaburan untuk menghindari hukum di Negara ini. Namun dia terangkap juga di salah satu Negara amerika. Bukan hanya uang yang dijadikan untuk korupsi tetapi saat ini lagi modelnya dengan mengasih hadiah atau gratifikasi seks. Namun hal itu belum di atur oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia. Contohnya seperti ahmad fathanah dengan kasus suap daging impornya dia bisa berteman dengan model model seksi dan cantik.
Adapun daftar kasus korupsi di Indonesia sebagai berikut:
·        Kasus dugaan korupsi Soeharto: dakwaan atas tindak korupsi di tujuh yayasan
·        Pertamina: dalam Technical Assistance Contract dengan PT Ustaindo Petro Gas
·        Bapindo: pembobolan di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) oleh Eddy Tansil
·        HPH dan dana reboisasi: melibatkan Bob HasanPrajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto.
·        Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI): penyimpangan penyaluran dana BLBI
·        Abdullah Puteh: korupsi APBD.
·        Kasus Hambalang
·        Kasus Bank Century
·        Kasus suap impor daging


Daftar nama nama koruptor di Indonesia:
1.   Sudjiono Timan - Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)
2.   Eko Edi Putranto - Direksi Bank Harapan Sentosa (BHS)
3.   Samadikun Hartono - Presdir Bank Modern
5.   Sherny Kojongian - Direksi BHS
6.   Hendro Bambang Sumantri - Kasus BLBI
7.   Eddy Djunaedi - Kasus BLBI
8.   Ede Utoyo - Kasus BLBI
9.   Toni Suherman - Kasus BLBI
10.                      Bambang Sutrisno - Wadirut Bank Surya
11.                      Andrian Kiki Ariawan - Direksi Bank Surya
12.                      Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand Melwani - Kasus BLBI
13.                      Nader Taher - Dirut PT Siak Zamrud Pusako
14.                      Dharmono K Lawi - Kasus BLBI
15.                        Anas urbaningrum
16.                        M. nazaruddin
17.                        Ahmad fathanah
18.                        Andi malarangeng
Dan masih banyak lagi yang belum bisa saya tuliskan disini. Dan ternyata maling ayam hukumnya lebih menyiksa dibandingkan hukum yang diberikan kepada koruptor di Indonesia.
"Kenapa korupsi merajalela di Indonesia? Orang yang ketangkap KPK atau oleh polisi atau jaksa itu hanya orang yang apes saja. Ada kenyataan di dalam masyarakat bahwa koruptor tidak sehina pencuri atau maling ayam," ujar Staf Ahli Jaksa Agung M Amari di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (9/5/2013). 

Amari mencontohkan, seorang koruptor yang sudah selesai menjalani hukumannya masih dianggap tokoh oleh masyarakat. Bahkan, tak jarang koruptor itu kembali menduduki posisi-posisi strategis di masyarakat.
"Kalau maling ayam sudah habis ceritanya sehingga banyak kami dapat data dari Kemendagri, pejabat-pejabat di daerah yang tersangkut korupsi dan telah melaksanakan hukumannya diangkat lagi menjadi pejabat negara," kata dia. 

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu menilai, hal-hal tersebut yang membuat banyak orang tak takut melaksanakan korupsi. Koruptor, kata Amari, pun berhitung untung rugi untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Ternyata banyak untungnya menjadi koruptor dibandingkan ruginya. Enaknya lebih besar daripada menderitanya. Tugas kami bagaimana caranya mereka menjadi orang yang menderita dan kapok," tukas Amari. 

Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih bersifat parsial, yang lebih fokus pada upaya penegakan hukum dibandingkan upaya pencegahan.


"Kita seharusnya bisa mencontoh Korea bagaimana di sana faktor pencegahan sangat dikedepankan. Semua aturan yang memberikan peluang aksi korupsi ditutup," kata Amari.































Bab 4. KESIMPULAN

bahwa korupsi tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes) akan tetapi sudah menjadi kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Tindak pidana korupsi dapat menurunkan kredibilitas pemerintahan, memasung demokrasi, meningkatnya kemiskinan serta menghambat pembangunan nasional dalam memenuhi kepentingan nasional suatu negara. Dalam menanggapi sedemikian buruknya dampak dari korupsi terhadap
negara-negara sebagai bentuk masalah internasional, PBB mengeluarkan konvensi anti korupsi (United Nation Convention Against Corruption/UNCAC) pada tahun 2003 di Merida, Meksiko sebagai landasan hukum internasional dalam melawan korupsi. Dalam alinea ke empat Mukadimah Konvensi anti korupsi menyatakan :
Meyakini bahwa korupsi bukan lagi masalah lokal, tetapi merupakan fenomena transnasional yang membawa dampak bagi seluruh lapisan masyarakat dan bagi ekonomi, menjadikan kerjasama internasional untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi sebagai hal yang penting.
Sayangnya lembaga kpk di Indonesia tidak bisa mengambil langkah tegas untuk para koruptor dikarenakan mereka bisa membayar dengan uang mereka.















Daftar Pustaka