Jumat, 10 Mei 2013

tugas 4 dengan tema "bebas tapi ada hubungannya dengan perekonomian indonesia"


Nama                    : Muhammad Faisal Latif
Kelas                    : 1EB24
NPM                    : 24212929
Tugas/Tulisan ke :4


Tugas4.       “Korupsi merajai tanah airku Indonesia”


Tulisan Abstrak
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai belum menimbulkan efek jera. Usai menjalani hukuman, koruptor masih mendapatkan tempat terhormat di masyarakat. Hal yang sama tak berlaku bagi maling ayam, misalnya. Sebut saja ini sebagai ironi.

         






Bab1. PENDAHULUAN


1.A.   Latar Belakang Masalah
Korupsi di Indonesia sudah merajalela. Banyak dari pejabat sekarang sudah terang terangan melakukan korupsi tetapi masih saja mengelak dari hukum yang ada. Komisi Pemberantasan Korupsi saja belum mampu mencari cari koruptor yang masih ada di pemerintahan. Maka dari itu saya mengambil judul “Korupsi merajai tanah airku Indonesia”
korupsi salah satu yang akrab bagi masyarakat Indonesia. Setiap kali ada protes anti-pemerintah singkatan ini dapat didengar berteriak oleh demonstran atau melihat tertulis di spanduk. Singkatan singkatan korupsi (Korupsi), kolusi (Kolusi) dan nepotisme (nepotisme) dan - banyak yang cemas mayoritas penduduk Indonesia - telah menjadi bagian intrinsik dari pemerintah Indonesia, mungkin memuncak selama rezim Orde Baru Presiden Soeharto (1965-1998). Masalah korupsi politik di Indonesia terus menjadi berita utama harian di media Indonesia dan menghasilkan banyak perdebatan panas dan diskusi sengit. Di kalangan akademik sarjana telah terus-menerus mencari jawaban atas pertanyaan apakah korupsi ini berakar dalam masyarakat tradisional pra-kolonial, era kolonial Belanda, pendudukan Jepang yang relatif singkat (1942-1945) atau berikutnya pemerintah Indonesia merdeka. Namun, jawaban yang tegas belum ditemukan. Untuk masa mendatang hanya harus diterima bahwa korupsi dalam domain politik, hukum dan korporasi di Indonesia ì s (meskipun ada beberapa tanda-tanda - yang dibahas di bawah - titik itu menuju perbaikan situasi).

         1.B.   Identifikasi Masalah
                             1. Permasalahan korupsi di Indonesia?
                             2. Dampak korupsi?
                             3. Dengan cara apa kpk memberantas korupsi yang sudah merajalela?
                            


         1.C.   Tujuan dan manfaat penulisan
                   Tujuan makalah ini di buat adalah untuk memenuhi tugas mata kuiah softskill tepatnya perekonomian Indonesia.
                            
                   Manfaat pembuatan makalah ini adalah untuk menambah wawasan serta pengetahuan.selain itu pembuatan makalah ini sebagai informasi untuk para pembaca lebih mengerti tentang korupsi yang terjadi di Indonesia.


Bab 2. Landasan Teori

          Korupsi, Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jika membicarakan tenatng korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat keadaan yang busuk, jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, sera penempatan kelurga atau golongan kedalam kedinasan di bawah kekusaan jabatnnya. Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas.

1. Korupsi, penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

2. Korupsi : busuk; rusak; suka memakai barang atau uang yang dipercayaakan kepadanya; dapat disogok (melalui kekusaan untuk kepentingan pribadi).
         





Bab 3. PEMBAHASAN
          3.1.    Permasalahan korupsi yang terjadi Indonesia
Masalah korupsi tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama media massa lokal dan nasional. Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi budaya. Pada dasarnya, korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang kini telah menjadi suatu kebiasaan. Berdasarkan data Transparency International Indonesia, kasus korupsi di Indonesia belum teratasi dengan baik. Indonesia menempati peringkat ke-100 dari 183 negara pada tahun 2011 dalam Indeks Persepsi Korupsi.
          Di era demokrasi, korupsi akan mempersulit pencapaian good governance dan pembangunan ekonomi. Terlebih lagi akhir-akhir ini terjadi perebutan kewenangan antara KPK dan Polri. Sebagai institusi yang sama-sama menangani korupsi, seharusnya KPK dan Polri bisa bekerja sama dalam memberantas korupsi. Tumpang tindih kewenangan seharusnya tidak terjadi jika dapat dikoordinasikan secara baik.
          Penyebab terjadinya korupsipun bermacam-macam, antara lain masalah ekonomi, yaitu rendahnya penghasilan yang diperoleh jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup dan gaya hidup yang konsumtif, budaya memberi tips (uang pelicin), budaya malu yang rendah, sanksi hukum lemah yang tidak mampu menimbulkan efek jera, penerapan hukum yang tidak konsisten dari institusi penegak hukum, dan kurangnya pengawasan hukum.
          Dalam upaya pemberantasan korupsi, diperlukan kerja sama semua pihak maupun semua elemen masyarakat, tidak hanya institusi terkait saja. Beberapa institusi yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi, antara lain KPK, Kepolisian, Indonesia Corruption Watch (ICW), Kejaksaan. Adanya KPK merupakan salah satu langkah berani pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.
          Dalam menangani kasus korupsi, yang harus disoroti adalah oknum pelaku dan hukum. Kasus korupsi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga membawa dampak buruk pada nama instansi hingga pada pemerintah dan negara. Hukum bertujuan untuk mengatur, dan tiap badan di pemerintahan telah memiliki kewenangan hukum sesuai dengan perundangan yang ada. Namun, banyak terjadi tumpang tindih kewenangan yang diakibatkan oleh banyaknya campur tangan politik buruk yang dibawa oleh oknum perorangan maupun instansi.
          Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional maka mau tidak mau korupsi harus diberantas, baik dengan cara preventif maupun represif. Penanganan kasus korupsi harus mampu memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Tidak hanya demikian, sebagai warga Indonesia kita wajib memiliki budaya malu yang tinggi agar segala tindakan yang merugikan negara seperti korupsi dapat diminimalisir.
          Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara Indonesia memiliki derajat dan perlakuan yang sama di mata hukum. Maka dalam penindakan hukum bagi pelaku korupsi haruslah tidak boleh pilih kasih, baik bagi pejabat ataupun masyarakat kecil. Diperlukan sikap jeli pemerintah dan masyarakat sebagai aktor inti penggerak demokrasi di Indonesia, terutama dalam memilih para pejabat yang akan menjadi wakil rakyat. Tidak hanya itu, semua elemen masyarakat juga berhak mengawasi dan melaporkan kepada institusi terkait jika terindikasi adanya tindak pidana korupsi.

          3.B.   Dampak Korupsi
Berkaitan dengan dampak yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat dua konsekuensi. Konsekuensi negatif dari korupsi sistemik terhadap proses demokratisasi dan pembangunan yang berkelanjutan adalah :
a. Korupsi mendelegetimasikan proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang;

b. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaan dan pemilik modal;

c. Korupsi meniadakan sistem promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme;

d. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga menganggu pembangunan yang berkelanjutan;

e. Korupsi mengakibatkan sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.

Korupsi yang sistematik dapat menyebabkan :
a. Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan intensif;
b. Biaya politik oleh penjarahan atau pengangsiran terhadap suatu lembaga publik, dan;
c. Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak

e.    Solusi terbaik memberantas korupsi
1.    Mengerahkan seluruh stakeholder dalam merumuskan visi, misi, tujuan dan indicator terhadap makna Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

2.    Mengerahkan dan mengidentifikasi strategi yang akan mendukung terhadap pemberantasan KKN sebagai payung hukum menyangkut Stick, Carrot, Perbaikan Gaji Pegawai, Sanksi Efek Jera, Pemberhentian Jabatan yang diduga secara nyata melakukan tindak korupsi dsb.

3.    Melaksanakan dan menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan melaksanakan penegakkan hukum tanpa pilih bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan hukum yang telah ditentukan dan tegas.

4.    Melaksanakan Evaluasi , Pengendalian dan Pengawasan dengan memberikan atau membuat mekanisme yang dapat memberikan kesempatan kepada kepada Masyarakat, dan pengawasan fungsional lebih independent.





3.C.   Dengan hukum yang adil seadilnya memberantas korupsi
          Dasar Hukum: KUHP (awal), UU 24 tahun 1960
Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan Abdulgani menyebabkan koran tersebut kemudian di bredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia, dimana atas intervensi PM Ali Sastroamidjoyo,Ruslan Abdulgani sang menteri luar negeri, gagal ditangkap oleh Polisi Militer. Sebelumnya Lie Hok Thay mengaku memberikan satu setengah juta rupiah kepada Ruslan Abdulgani, yang diperoleh dari ongkos cetak kartu suara pemilu.Syamsudin Sutan Makmur, dan Direktur Percetakan Negara,Pieter de Queljoe berhasil ditangkap.
Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar justru kemudian dipenjara tahun 1961 karena dianggap sebagai lawan politik Sukarno.
Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan asing di Indonesia tahun 1958 dipandang sebagai titik awal berkembangnya korupsi di Indonesia. Upaya Jenderal AH Nasution mencegah kekacauan dengan menempatkan perusahaan-perusahaan hasil nasionalisasi di bawah Penguasa Darurat Militer justru melahirkan korupsi di tubuh TNI. Jenderal Nasution sempat memimpin tim pemberantasan korupsi pada masa ini, namun kurang berhasil. Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:
1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
2. Komisi Pemberantasan Korupsi
3. Kepolisian
4. Kejaksaan
5. BPKP
6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa

3.D.   Korupsi menganggu perekonomian Indonesia
Korupsi yang tejadi di Indonesia sudah terlalu menjamur. Banyak dari mereka yang ingin mengejar materi saja di dunia pemerintahan. Dengan dia melakukan korupsi maka asset Negara menurun untuk masyarakat rakyat kecil. Contohnya seperti gayus tambunan. Dengan dia bermodalkan pegawai pajak dia bisa mengeruk uang di perpajakan sebanyak miliaran rupiah. Setelah korupsi dia kabur kaburan untuk menghindari hukum di Negara ini. Namun dia terangkap juga di salah satu Negara amerika. Bukan hanya uang yang dijadikan untuk korupsi tetapi saat ini lagi modelnya dengan mengasih hadiah atau gratifikasi seks. Namun hal itu belum di atur oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia. Contohnya seperti ahmad fathanah dengan kasus suap daging impornya dia bisa berteman dengan model model seksi dan cantik.
Adapun daftar kasus korupsi di Indonesia sebagai berikut:
·        Kasus dugaan korupsi Soeharto: dakwaan atas tindak korupsi di tujuh yayasan
·        Pertamina: dalam Technical Assistance Contract dengan PT Ustaindo Petro Gas
·        Bapindo: pembobolan di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) oleh Eddy Tansil
·        HPH dan dana reboisasi: melibatkan Bob HasanPrajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto.
·        Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI): penyimpangan penyaluran dana BLBI
·        Abdullah Puteh: korupsi APBD.
·        Kasus Hambalang
·        Kasus Bank Century
·        Kasus suap impor daging


Daftar nama nama koruptor di Indonesia:
1.   Sudjiono Timan - Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)
2.   Eko Edi Putranto - Direksi Bank Harapan Sentosa (BHS)
3.   Samadikun Hartono - Presdir Bank Modern
5.   Sherny Kojongian - Direksi BHS
6.   Hendro Bambang Sumantri - Kasus BLBI
7.   Eddy Djunaedi - Kasus BLBI
8.   Ede Utoyo - Kasus BLBI
9.   Toni Suherman - Kasus BLBI
10.                      Bambang Sutrisno - Wadirut Bank Surya
11.                      Andrian Kiki Ariawan - Direksi Bank Surya
12.                      Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand Melwani - Kasus BLBI
13.                      Nader Taher - Dirut PT Siak Zamrud Pusako
14.                      Dharmono K Lawi - Kasus BLBI
15.                        Anas urbaningrum
16.                        M. nazaruddin
17.                        Ahmad fathanah
18.                        Andi malarangeng
Dan masih banyak lagi yang belum bisa saya tuliskan disini. Dan ternyata maling ayam hukumnya lebih menyiksa dibandingkan hukum yang diberikan kepada koruptor di Indonesia.
"Kenapa korupsi merajalela di Indonesia? Orang yang ketangkap KPK atau oleh polisi atau jaksa itu hanya orang yang apes saja. Ada kenyataan di dalam masyarakat bahwa koruptor tidak sehina pencuri atau maling ayam," ujar Staf Ahli Jaksa Agung M Amari di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (9/5/2013). 

Amari mencontohkan, seorang koruptor yang sudah selesai menjalani hukumannya masih dianggap tokoh oleh masyarakat. Bahkan, tak jarang koruptor itu kembali menduduki posisi-posisi strategis di masyarakat.
"Kalau maling ayam sudah habis ceritanya sehingga banyak kami dapat data dari Kemendagri, pejabat-pejabat di daerah yang tersangkut korupsi dan telah melaksanakan hukumannya diangkat lagi menjadi pejabat negara," kata dia. 

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu menilai, hal-hal tersebut yang membuat banyak orang tak takut melaksanakan korupsi. Koruptor, kata Amari, pun berhitung untung rugi untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Ternyata banyak untungnya menjadi koruptor dibandingkan ruginya. Enaknya lebih besar daripada menderitanya. Tugas kami bagaimana caranya mereka menjadi orang yang menderita dan kapok," tukas Amari. 

Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih bersifat parsial, yang lebih fokus pada upaya penegakan hukum dibandingkan upaya pencegahan.


"Kita seharusnya bisa mencontoh Korea bagaimana di sana faktor pencegahan sangat dikedepankan. Semua aturan yang memberikan peluang aksi korupsi ditutup," kata Amari.































Bab 4. KESIMPULAN

bahwa korupsi tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes) akan tetapi sudah menjadi kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Tindak pidana korupsi dapat menurunkan kredibilitas pemerintahan, memasung demokrasi, meningkatnya kemiskinan serta menghambat pembangunan nasional dalam memenuhi kepentingan nasional suatu negara. Dalam menanggapi sedemikian buruknya dampak dari korupsi terhadap
negara-negara sebagai bentuk masalah internasional, PBB mengeluarkan konvensi anti korupsi (United Nation Convention Against Corruption/UNCAC) pada tahun 2003 di Merida, Meksiko sebagai landasan hukum internasional dalam melawan korupsi. Dalam alinea ke empat Mukadimah Konvensi anti korupsi menyatakan :
Meyakini bahwa korupsi bukan lagi masalah lokal, tetapi merupakan fenomena transnasional yang membawa dampak bagi seluruh lapisan masyarakat dan bagi ekonomi, menjadikan kerjasama internasional untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi sebagai hal yang penting.
Sayangnya lembaga kpk di Indonesia tidak bisa mengambil langkah tegas untuk para koruptor dikarenakan mereka bisa membayar dengan uang mereka.















Daftar Pustaka


tugas 3 dengan tema "Suku bunga perbankan dengan pemberian kredit khususnya usaha kecil dan menengah"


Nama                    : Muhammad Faisal Latif
Kelas                    : 1EB24
NPM                    : 24212929
Tugas/Tulisan ke :3



Tugas 3.             KUR pada UKM

Tulisan Abstrak
          Masyarakat Indonesia masih banyak yang tidak mempunyai penghasilan. Apalagi dijaman sekarang sudah susah untuk mendapatkan pekerjaan di Indonesia. Maka dari itu pemerintah harus menciptakan KUR untuk mereka rakyat kecil dan menengah untuk bekerja atau mempunyai UKM(usaha kecil dan menengah). Supaya bisa menambah penghasilan dari mereka yang menengah dan kecil.
          Usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu usaha yang sudah teruji daya tahannya pada krisis multidimensional di Indonesia. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut
         

Bab 1.        Pendahuluan
 1.A.  Latar Belakang  
Dengan di adakannya program kredit usaha rakyat ini diharapkan agar masyarakat bisa menjadi masyarakat yang mempunyai pengetahuan dan dapat belajar menjadi pengusaha kecil dan menengah. Maka pemerintah harus bisa memperhatikan lagi agar program ini terus berjalan. Sasaran program KUR adalah kelompok masyarakat yang telah dilatih dan ditingkatkan keberdayaan serta kemandiriannya pada kluster program sebelumnya yaitu UKM
Usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara ataupun daerah, tidak terkecuali di Indonesia. Sebagai gambaran, kendati sumbangannya dalam output nasional (PDRB) hanya 56,7 persen dan dalam ekspor nonmigas hanya 15 persen, namun UKM memberi kontribusi sekitar 99 persen dalam jumlah badan usaha di Indonesia serta mempunyai andil 99,6 persen dalam penyerapan tenaga kerja. Namun, dalam kenyataannya selama ini UKM kurang mendapatkan perhatian.
Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.

1.B.   Identifikasi Masalah
1.     Bagaimana keadaan UKM di Indonesia?
2.     Masalah apa yang akan di hadapi UKM di Indonesia?
3.     Pengertian KUR dan manfaat KUR?
Bab 2.    Landasan Teori

Pengertian Kredit
Pengertian kredit menurut Undang-undang RI No. 10 tentang perbankan (1998) adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dalam arti luas kredit diartikan sebagai kepercayaan. Dalam bahasa latin kredit berarticredere artinya kepercayaan. Pengertian kredit menurut Kent, yang dikutip oleh Suyatno (1990:55) sebagai berikut :
“Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan dating karena penyerahan barang-barang sekarang”.
Fungsi dan Tujuan Kredit
Kredit berdasarkan fungsi dan tujuannya menurut ahli adalah sebagai berikut: Fungsi kredit menurut Kasmir (2004:97) adalah sebagai berikut :
·        Untuk meningkatkan daya guna uang
·        Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
·        Untuk meningkatkan daya guna barang
·        Meningkatkan peredaran uang
·        Sebagai alat stabilitas ekonomi
·        Untuk meningkatkan kegairahan berusaha
·        Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
·        Untuk meningkatkan hubungan internasional



Bab 3.        Pembahasan

          Perkembangan UKM di Indonesia. Pada tahun 2003, jumlah UKM sebanyak 42,4 juta unit usaha, bagian terbesarnya berupa usaha skala mikro, dan dapat menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja, meliputi : a) usaha mikro dan kecil sebanyak 70,3 juta tenaga kerja, b) usaha menengah sebanyak 8,7 juta tenaga kerja. Sementara itu sampai dengan tahun 2002, jumlah koperasi mencapai 117 ribu unit, dengan jumlah anggota sebanyak 24.049 ribu orang, dan jumlah koperasi yang aktif adalah sebanyak 92 ribu unit. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pengusaha UKM akan berperanan besar dalam penyediaan lapangan kerja.
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).




Masalah yang akan dihadapi oleh UKM di Indonesia adalah pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi: a) Faktor Internal:
Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan. Terkait dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan, hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.
     b. Faktor eksternal:
klim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi). Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar. Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
         
          KUR adalah kredit/pembiayaan Modal Kerja dan atau Investasi kepada UMKMK di bidang usaha yang Produktif dan Layak namun Belum Bankable dengan plafon sampai dengan Rp. 500.000.000; (lima ratus juta rupiah) yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin. KUR BUKAN merupakan Hibah Pemerintah kepada masyarakat. Sesuai dengan pengertian KUR sebelumnya disebutkan bahwa KUR adalah Kredit/Pembiayaan kepada UMKMK, sehingga UMKMK wajib mengembalikan dana pinjaman KUR tersebut kepada Bank pemberi KUR
Bank yang dapat menyalurkan KUR adalah :
·        PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
·        PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk,
·        PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,
·        PT. Bank Tabungan Negara (Persero),
·        PT. Bank Bukopin Tbk,
·        PT. Bank Syariah Mandiri, dan
·        PT. Bank BNI Syariah.
Manfaat KUR bagi UKM adalah membantu pembiayaan yang dibutuhkan oleh UKM untuk mengembangkan kegiatan usahanya.Sedangkan Manfaat KUR bagi Pemerintah adalah  tercapainya percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UKM dalam rangka penanggulangan / pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi.
Pengajuan KUR adalah para pelaku usaha yang berada dalam skala Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi.Usaha baru yang bisa dibiayai dengan KUR minimal 6 bulan berjalan. Hal ini merupakan persyaratan dari masing-masing bank yang berbeda-beda. Untuk mengetahui proses pinjaman dan persyaratan KUR secara rinci bisa minta penjelasan pada Bank Pelaksana KUR. Sektor usaha yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah semua sektor usaha produktif.


















Bab 4.        Kesimpulan
          Program KUR diperuntukan untuk masyarakat yang ingin berwirausaha dari usaha kecil dan menengah. Pemerintah bekerja sama dengan dengan beberapa jumlah bank di Indonesia dengan tingkat suku bunga yang berbeda di tiap banknya. Namun tidak semua bank di Indonesia yang dapat menyalurkan kredit usaha rakyat.  UKM harus mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif  untuk bersaing dalam perdagangan bebas dengan melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien,menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas.
          Peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral, namun kebijakan pemerintah maupun pengaturan yang mendukungnya sampai sekarang dirasa belum maksimal. Hal ini dapat dilihat bahkan dari hal yang paling mendasar seperti definisi yang berbeda untuk antar instansi pemerintahan. Demikian juga kebijakan yang diambil yang cenderung berlebihan namun tidak efektif, hinga kebijakan menjadi kurang komprehensif, kurang terarah, serta bersifat tambal-sulam.











Daftar Pustaka