KODE ETIK
PROFESI AKUNTANSI
1. KODE PERILAKU PROFESIONAL.
Garis besar kode
etik dan perilaku profesional adalah :
a. Kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai
kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak
asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama
profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem
komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b. Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti
konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak
diinginkan.
c. Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak
dapat berfungsi secara efektif.
d. Bersikap adil
dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang
lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak
paten.
Pelanggaran hak
cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang
oleh hukum di setiap keadaan.
f. Memberikan kredit yang pantas untuk properti
intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan
teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi
pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h. Kepercayaan
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
2. PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA DAN
IAI
· Kode Etik AICPA terdiri atas dua
bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua
berisi Aturan Etika (rules) :
1) Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung
jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral
dan profesional secara sensitive.
2) Kepentingan Publik: Anggota harus menerima
kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme.
3) Integritas: Untuk memelihara dan memperluas
keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal
dengan ras integritas tertinggi.
4) Objektivitas dan Independensi: Seorang
anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik
seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa
auditing dan atestasi lainnya
5) Kehati-hatian (due care): Seorang anggota
harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk
secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan
tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang
bersangkutan
6) Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang
anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku
Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan
· Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
:
1) Integritas : Seorang akuntan profesional
harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas : Seorang akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian :
Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan
dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan
untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang
kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4) Kerahasiaan : Seorang akuntan profesional
harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari
hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa
pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat
kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional : Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan
harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
· Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika
Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi
akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip
ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
pribadi.
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan
dasar yang harus dipenuhi :
1) Kredibilitas.
Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2) Profesionalisme.
Diperlukan
individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan
sebagai profesional dibidang akuntansi.
3) Kualitas Jasa.
Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar
kinerja yang tinggi.
4) Kepercayaan.
Pemakai jasa
akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.
Prinsip Etika
Profesi Akuntan :
1) Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
2) Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3) Integritas
Untuk memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4) Obyektivitas
Setiap anggota
harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5) Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
6) Kerahasiaan
Setiap anggota
harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7) Perilaku Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8) Standar Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
3. ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu,
anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Contoh Kasus
Kredit Macet Rp
52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei
2010 | 21:37 WIB
JAMBI,
KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan
Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI
Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini
terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut
pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti,
kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa
(18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa
Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir
keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam
laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat
kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh
akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan
dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang
tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi
temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet
tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan
fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan
dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik
dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data
laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun
dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan
Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh
akuntan publik.
Tersangka
Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat
menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa
saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga
terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu
pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan komentar
banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan
saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit
macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah
kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka
Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi
baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan
Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang
saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
Sumber :
http://albantantie.blogspot.co.id/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://praatiwii.blogspot.co.id/2014/11/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html
http://m-fahli.blogspot.co.id/2014/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://keluarmaenmaen.blogspot.com/2010/11/beberapa-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar