ETIKA
DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Etika
adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu
pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan
hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta
sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Etika
Bisnis Akuntan Publik
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk
klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas
atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Ada
lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
Independensi,
integritas, dan obyektivitas
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance)
Integritas
dan Objektivitas.
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
Standar
umum dan prinsip akuntansi
Standar
Umum.
Anggota
KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
Kompetensi
Profesional.
Anggota
KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak
(reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
Kecermatan
dan Keseksamaan Profesional.
Anggota
KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan
keseksamaan profesional.
Perencanaan
dan Supervisi.
Anggota
KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan
pemberian jasa profesional.
Data
Relevan yang Memadai.
Anggota
KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak
bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
Kepatuhan
terhadap Standar.
Anggota
KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Prinsip-Prinsip
Akuntansi.
Anggota
KAP tidak diperkenankan:
Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
atau
Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material
terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi
yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan
luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut
diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam
butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan
menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara
mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan
mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan
laporan yang menyesatkan.
Tanggung
jawab kepada klien
Informasi
Klien yang Rahasia.
Anggota
KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
membebaskan
anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan
terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
mempengaruhi
kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang
berlaku.
melarang
review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan
kewenangan IAI atau
menghalangi
Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas
penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review
diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau
mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam
pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam
pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin
sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik
profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik
juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu
lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Krisis
dalam Profesi akuntansi
Profesi
akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor
bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga.
Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan
keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong
keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya.
Perusahaan
melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk
melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan
data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan
publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik
dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan
digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa
yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial
atas kegiatan usahanya.
Bagi
akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun
kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur,
maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh
positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih
bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang
terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan
keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan
diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Permasalahan-permasalahan
yang ssering dihadapi akuntan adalah :
berkaitan
dengan earning management
pemeriksaan
dan penyajian terhadap masalah akuntansi
berkaitan
dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan
keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada
independensi
dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk
menghasilkan uang dan tujuan praktek selin untuk menghasilkan laba
Masalah
kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang mereka
gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran
yang benar dan akurat
REGULASI
DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di
Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan
public. Untuk mewujudkan perilaku professionalnya, maka IAI menetapkan kode
etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan
standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan public. Kode etik IAI
terdiri dari :
Prinsip
etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku
etika professional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur
pelaksanaan pemberian jasa professional oleh anggota yang meliputi tanggung
jawqab profesi, kepentingan public,integritas, objektivitas, kompetensi dan
kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku professional, dan standar
teknis
Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan
objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien,
tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain
Interpretasi
Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
Peer
Review
Peer
review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang
melibatkan individu – individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan.
Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja
dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
Contoh
Kasus
Kasus
pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik
Kasus
pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan
pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor
Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung
sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan
Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3),
menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut
melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran
itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya
tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu,
Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum
dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur
Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan
2004.
Selama
izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit
umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang
menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap
bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi
ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin
oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002
tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu
Nomor 359/KMK.06/2003.
Sumber:
http://primagarfa.tumblr.com/post/104162462381/etika-dalam-kantor-akuntan-publik
http://duniaichuul.blogspot.co.id/2015/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://xsaelicia.blogspot.co.id/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://syifasepriani.blogspot.co.id/2015/11/tugas-7-etika-dalam-kantor-akuntan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar