MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB
9- Wajib
Daftar Perusahaan
Nama : Muhammad Faisal Latif
Kelas :
2EB23
NPM : 24212929
UNIVERSITAS GUNADARMA
Kata Pengantar
Assalamualaykum warrahmatullahi wabarakatuh
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat,hidayah dan rizki-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Bab 9
Softskill ini yang membahas tentang Wajib Daftar Perusahaan. Pembuatan Makalah ini merupakan tugas dari mata
kuliah Softskill.
Daftar Perusahaan yang merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan
hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia. Adanya Daftar
Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar
Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap
kegiatan usaha
Semoga makalah
ini bermanfaat bagi yang membacanya, dan tentunya makalah inipun jauh dari
sempurna, karena sempurna hanya milik Allah SWT semata.
Wabillahi taufiq walhidayah, wassalamualaykum
warrahmatullahi wabarakatuh
Bekasi, Mei 2014
Penulis,
Daftar Isi
Kata Pengantar………………………………………………………...2
Daftar Isi………………………………………………………………..3
Wajib Daftar Perusahaan……………………………………………..4
1.
Dasar hukum wajib daftar perusahaan…………………………4
2.
Ketentuan wajib daftar perusahaan……………………………..4
3.
Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan………………………5
4.
Kewajiban pendaftaran……………………………………………5
5.
Cara & tempat serta waktu pendaftaran………………………..5
6.
Hal – hal yang wajib didaftarkan…………………………………6
Penutup…………………………………………………………………8
Sumber……………………………………………………………8
1. Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama
kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para
perserofirma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang
disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri)
daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para
persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta
ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada
panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan
perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari
kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan
itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam
ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor
pendaftaran perusahaan.
Pada
tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995,
dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT
seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta
perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan
Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
MenperindagNo.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan
berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan
peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi,
promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat,
meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana
WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi
dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik
untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
2. Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
Dasar
Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
Kemajuan
dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan
perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula
berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan
yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
Adanya
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha,
Bahwa
sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang
Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan
Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan
lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
Perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Pengusaha adalah
setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan
adalah pengusaha yang bersangkutan.
Usaha adalah
setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba;
Menteri adalah
Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3. Tujuan
dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan
daftar perusahaan :
Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat
terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4. Kewajiban
Pendaftaran
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
5. Cara
dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut
Pasal 9 :
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
di
tempat kedudukan kantor perusahaan;
di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan;
di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan
di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin
usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan
dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan
yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa
tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
6. Hal-hal yang
Wajib Didaftarkan
Hal-hal
yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ;
perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu
terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N.
Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan
bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A.
Umum
nama
perseroan
merek
perusahaan
tanggal
pendirian perusahaan
jangka
waktu berdirinya perusahaan
kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
izin-izin
usaha yang dimiliki
alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B.
Mengenai Pengurus dan Komisaris
nama
lengkap dengan alias-aliasnya
setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
nomor
dan tanggal tanda bukti diri
alamat
tempat tinggal yang tetap
alamat
dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
Tempat
dan tanggal lahir
negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
kewarganegaran
pada saat pendaftaran
setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
tanda
tangan
tanggal
mulai menduduki jabatan
C.
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
modal
dasar
banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
besarnya
modal yang ditempatkan
besarnya
modal yang disetor
tanggal
dimulainya kegiatan usaha
tanggal
dan nomor pengesahan badan hukum
tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
D.
Mengenai Setiap Pemegang Saham
nama
lengkap dan alias-aliasnya
setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
nomor
dan tanggal tanda bukti diri
alamat
tempat tinggal yang tetap
alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
tempat
dan tanggal lahir
negara
tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
Kewarganegaraan
jumlah
saham yang dimiliki
jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
E.
Akta Pendirian Perseroan
Pada
waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
Ketentuan
Pidana
Dalam UU
No. 3 Tahun 1983 diatur mengenai ketentuan pidana yang antara lain :
-Barang
siapa dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban
mendaftarkan perusahaannya, diancam pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau
pidan denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupaiah ). Perbuatan
tersebut merupakan kejahatan.
-Barang
siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak
lengkap dalam daftar perusahaan, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya
3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima
ratus ribu rupiah ). Perbuatan ini merupakan pelanggaran.
-Barang
siapa tidak memenuhi kewajibannya untuk menghadap atau menolak untuk
menyerahkan atau mengajukan suatu persyaratan atau keterangan lain
untuk keperluan pendaftaran dalam daftar perusahaan, diancam dengan
pidana kurungan selama-lamanya 2 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
1.000.000,- ( satu juta rupiah ).
Penutup
Sumber:
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/01/wajib-daftar-perusahaan/
http://putriagustia.blogspot.com/2013/05/wajib-daftar-perusahaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar