MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB
11- Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Nama : Muhammad Faisal Latif
Kelas :
2EB23
NPM : 24212929
UNIVERSITAS GUNADARMA
Kata Pengantar
Assalamualaykum warrahmatullahi wabarakatuh
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat,hidayah dan rizki-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Bab
11 Softskill ini yang membahas tentang Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI)
. Pembuatan Makalah ini merupakan tugas dari mata kuliah Softskill.
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak
kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak
(peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis),
hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar,
hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil
kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Semoga makalah ini bermanfaat bagi yang
membacanya, dan tentunya makalah inipun jauh dari sempurna, karena sempurna
hanya milik Allah SWT semata.
Wabillahi taufiq walhidayah, wassalamualaykum
warrahmatullahi wabarakatuh
Bekasi, Mei 2014
Penulis,
Daftar Isi
Kata Pengantar………………………………………………………...2
Daftar Isi………………………………………………………………..3
Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI)………………………….………..4
1.
Pengertian…………………………………………………………..4
2.
Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual………………………4
3.
Klasifikasi Hak
Kekayaan Intelektual……………………………4
4.
Dasar Hukum Hak
Kekayaan Intelektual di Indonesia………...5
5.
Hak Cipta…………………………………………………………...5
6.
Hak Paten…………………………………………………………...5
7.
Hak Merk…………………………………………………………...6
8.
Desain Industri……………………………………………………...7
9.
Rahasia Dagang…………………………………………………….7
Penutup…………………………………………………………………8
Sumber……………………………………………………………8
1.Hak Kekayaan
Intelektual
Hak
kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang
bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala
kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio
manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu
berupa
benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian
dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimalmememrankan
kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio,
mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir,
cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis.
Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.
Hak
kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang
merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat
pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak
benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang
dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual
atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights)
yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property
rights (hak kekayaan perindustrian).
2. PRINSIP –
PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip
– prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
Prinsip
Ekonomi.
Prinsip
ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya
pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip
Keadilan.
Prinsip
keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip
Kebudayaan.
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip
Sosial.
Prinsip
sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.
3. KLASIFIKASI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
Paten
Merek
Varietas
tanaman
Rahasia
dagang
Desain
industry
Desain
tata letak sirkuit terpadu
4. DASAR HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29)
5. HAK
CIPTA
PENGERTIAN
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak
cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan,
kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada
pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi”.
Dasar
Hukum HAK CIPTA :
UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29)
6. HAK PATEN
PENGERTIAN
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten
diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang
diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten
sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki
syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang teknologi. Yang dimaksud denganpenemuan adalah kegiatan
pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
proses;
hasil
produksi;
penyempurnaan
dan pengembangan proses;
penyempurnaan
dan pengembangan hasil produksi
Dasar
Hukum HAK PATEN :
UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
7. HAK MERK
PENGERTIAN
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1
Ayat 1)
Merek
merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa)
tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga
kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang
Merek).
Istilah
– Istilah Merk :
Merek
dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Merek
jasa yaitu
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya.
Merek
kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak
atas merek adalah
hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dasar
Hukum HAK MERK :
UU
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
UU
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
8 DESAIN
INDUSTRI
PENGERTIAN
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1)
9. RAHASIA
DAGANG
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Penutup
Sumber:
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/hak-kekayaan-intelektual/
http://stefanimariamagdalena.blogspot.com/2013/05/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki-dan.html
Las Vegas Casino & Resort - Mapyro
BalasHapusFind your 광주광역 출장샵 way around the casino, find a 이천 출장마사지 room or suite, and discover 사천 출장마사지 the most popular table 거제 출장마사지 games, live entertainment, and more. The map 구리 출장마사지