MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB
13- Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Nama : Muhammad Faisal Latif
Kelas :
2EB23
NPM : 24212929
UNIVERSITAS GUNADARMA
Kata Pengantar
Assalamualaykum warrahmatullahi wabarakatuh
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat,hidayah dan rizki-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Bab
13 Softskill ini yang membahas tentang Anti Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembuatan
Makalah ini merupakan tugas dari mata kuliah Softskill.
Antimonopoli dimana
dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan
terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk
tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum
tentang permintaan dan penawaran pasar.
Semoga makalah
ini bermanfaat bagi yang membacanya, dan tentunya makalah inipun jauh dari
sempurna, karena sempurna hanya milik Allah SWT semata.
Wabillahi taufiq walhidayah, wassalamualaykum
warrahmatullahi wabarakatuh
Bekasi, Mei 2014
Penulis,
Daftar Isi
Kata Pengantar………………………………………………………...2
Daftar Isi………………………………………………………………..3
Anti
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat………………………………………………...…………………..4
1.
Pengertian4
2.
Azas dan Tujuan4
3.
Kegiatan yang
dilarang4
4.
Perjanjian yang
dilarang5
5.
Hal-hal yang
dikecualikan dalam UU Anti Monopoli6
6.
Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU)6
7.
Sanksi6
Penutup…………………………………………………………………9
Sumber……………………………………………………………9
1. Pengertian
Antimonopoli dan Persaingan Usaha
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau
istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan
arti istlah “monopoli”. Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama
yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah
“monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling
dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk
menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar
tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya
kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang
lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang
permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5
Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu
atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis
sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
(pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan
“praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau
lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha
secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
2. Asas dan
Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan
demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku
usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU
No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh
kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan
persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting
competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
3. Kegiatan yang
dilarang dalan antimonopoli
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2. Posisi
dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti
di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau
pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada
pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau
permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik,
telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta
sepenuhnya.
4. Perjanjian
yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan
secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang
tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih
pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain
dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih
menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut
sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit
agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara,
namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya
”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya
perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan
conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian”
kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori
kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli .
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam
bentuk sebgai berikut :
1.
Oligopoli
2.
Penetapan harga
3.
Pembagian wilayah
4.
Pemboikotan
5.
Kartel
6.
Trust
7.
Oligopsonih
8.
Integrasi vertikal
9.
Perjanjian tertutup
10.
Perjanjian dengan pihak luar neger
5. Hal-Hal yang
Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,
terdapat hal-hal yang dikecualikan, yaitu pasal 50.
1. Perbuatan
dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Perjanjian
yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten,
merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu,
dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
3. Perjanjian
penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan
atau menghalangi persaingan.
4. Perjanjian
dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali
barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah
diperjanjikan;
5. Perjanjian
kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat
luas
6. Perjanjian
internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
7. Perjanjian
dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan
dan atau pasokan pasar dalam negeri
8. Pelaku
usaha yang tergolong dalam usaha kecil
9. Pegiatan
usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal 51.
Monopoli
dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan
diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang
dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
6. Komisi
Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU )
§ Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia
yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU
menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut.
§ Perjanjian
yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara
bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang
dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti
perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup,
oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan),
dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha
tidak sehat.
§ Kegiatan
yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui
pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
§ Posisi
dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya
untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis
pelaku usaha lain.
Dalam
pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar
membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain
mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan
KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat
§ Konsumen
tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
§ Keragaman
produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
§ Efisiensi
alokasi sumber daya alam
§ Konsumen
tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim
ditemui pada pasar monopoli
§ Kebutuhan
konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan
layanannya
§ Menjadikan
harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
§ Membuka
pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
§ Menciptakan
inovasi dalam perusahaan
7. Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan
penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada
tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal
yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku
usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi
administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat ( 2 ) UU Anti Monopoli. Meski KPPU
hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti
Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai
pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
§ Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai
dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 ( dua puluh lima miliar rupiah ) dan
setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 ( seratus miliar rupiah ), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 ( enam ) bulan.
§ Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai
dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya
Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan
pengganti denda selama-lamanya 5 ( lima ) bulan.
§ Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ) dan
setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah ) atau pidana kurungan
pengganti denda selama-lamanya 3 ( tiga ) bulan.
Pasal 49
Dengan
menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa
§ pencabutan
izin usaha; atau
§ larangan
kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap
undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
§ Penghentian
kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak
lain.
Aturan
ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak
menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau
penyidikan dalam konteks pidana.
K.
Pasar Persaingan Sempurna.
Pasar
persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan
penawaran yang ditandai oleh jumlah konsumen dan produsen sangat banyak dan
tidak terbatas.
Ciri-ciri
pokok persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
1.
Banyak penjual dan pembeli
Dalam
pasar persaingan sempurna pengaruh individual sangat relatif kecil. Dengan
demikian, penjual individu tidak mempunyai pengaruh terhadap harga penjualan
mereka karena harga tersebut ditentukan oleh kondisi permintaan dan penawaran.
2.
Produk-produk Homogen
Dalam
pasar persaingan sempurna, produk yang ditawarkan oleh para penjual yang saling
bersaing adalah identik. Artinya produk tersebut secara fisik sama dan menurut
anggapan konsumen semua produk tersebut serba sama antara satu dengan yang
lain.
3.
Pasar yang bebas dimasuki dan ditinggalkan
Oleh
karena seorang produsen/ penjual hanya menghasilakan sebagian kecil saja dari
barang/jasa yang ditawarkan, maka produsen dapat saja meninggalkan pasar dengan
dengan mudah dan memasuki kembali.
4.
Konsumen mengatuhui kondisi pasar
Kondisi
pasar diketahui olehkonsumen sangat baik sehingga konsumen tidak dapat
melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kondisi pasar tersebut.
5.
Faktor-faktor produksi bergerak bebas
Faktor-faktor
produksi dalam pasar persaingan sempurna dapat ebrgerak bebas karena banyaknya
penjual dan pembeli.
6.
Tidak ada campur tangan pemerintah
Harga
ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran sehingga pemerintah tidak
dapat ikut campur dlam penentuan harga.
L.
Konsekuensi dan ciri-ciri persaingan sempurna
Kurva permintaan yang dihadapi oleh setiap penjual secara individual berbeda
dengan kurva permintaan pasar. Produsen tidak perlu bersaing karena adanya
homogenitas barang dan banyaknya produsen. Penjual tidak mungkin melakukan
persaingan harga dengan maksut merebut pasar karena harga dalaha sesuatu yang
harus diterima oleh masing-masing produsen.
Barang
yang ditawarkan penjual akan laku berapun jumlahnya tanpa mengalami penurunan
harga.
Bentuk
pasar persaingan sempurna sangat sulit ditemui dalam kehidupan sehari-hari,
namun sangat bermanfaat untuk mempelajari konsep-konsep pasar lainnya dalam
ilmu ekonomi.
Kebaikan
pasar persaingan sempurna
1. Tidak
terdapat kegiatan saling menyaingi antar penjual
2. Penjual
tidak mungkin melakukan perebutan harga karena harga dalah suatu yang harus
diterima oleh para produsen.
3. Barang
yang akan ditawarkan penjual akan laku berapapun jumlahnya tanpa mengalami
penurunan harga.
4. Informasi
tentang pasar telahdiketahui oleh saingan usaha dan usaha untuk menyaingi
perusahaan lainnya tidak akan menghasilkan apa-apa.
Kelemahan-kelemahan
pasar persaingan sempurna
1. Pasar
persaingan sempurna sulit dijumpai karena homogenitas barang adalah syarat yang
sulit dilaksanakan karena konsumen sering datang ke pasar heterogen.
2. Harga
tidak dapat ditawar lagi
3. Adanya
kemajuan IPTEK menyebabkan adanya persaingan produk dalam hal kualitas dan
kuantitas antar produsen.
4. Keuntungan
yang didapt oleh pedagang sudah dapat diprediksi karena harga tidak dapat
dipengaruhi oleh pedagang.
5. Black
market dapat muncul sewaktu-waktu.
Penutup
Sumber:
http://cahyalfc.blogspot.com/2013/07/anti-monopoli-dan-pasar-persaingan.html
http://rum15.blogspot.com/2013/07/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar