Nama : Muhammad Faisal Latif
Kelas : 2EB23
NPM : 24212929
Subyek
dan Obyek Hukum
1.Subjek
Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban
menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang
tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan
badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek
hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum,
tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara
alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia
dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada
beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: 1. Anak yang masih
dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah. 2. Orang yang berada dalam
pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah
suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
2.Obyek
hukum
Obyek
hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun
hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Menurut
pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat
dibagi menjadi dua yaitu :
1.
Benda yang bersifat kebendaan
2.
Benda yang bersifat tidak kebendaan.
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud. Yang meliputi :
a.
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang
tidak dapat dihabiskan
b.
Benda tidak bergerak
Benda
yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu
sebagai berikut :
c. Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
d. Benda
tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
e.
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang
dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik / lagu.
3.Hak
Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Perjanjian
hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat
dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni
dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan
kualitas yang sama.
Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum
dan jaminan yang bersifat khusus.
-Jaminan
Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata.
Dalam
pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada
maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan.
Dalam
hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain :
-
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
-Jaminan
Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Sumber
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
http://hafizasmenta.blogspot.com/2013/03/hukum-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar