Nama : Muhammad Faisal Latif
Kelas : 2EB23
NPM : 24212929
Pengertian
Hukum & Hukum Ekonomi
1.
Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,
hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum:
a. Plato,
dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
b. Aristoteles, hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi
konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam
melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
c. Austin, hukum
adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk
yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993:
149).
d. Bellfoid, hukum
yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan
atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
e. Mr.
E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang
menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
2.
Tujuan Hukum
& Sumber – sumber Hukum
Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu
asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
3.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah : pembukuan hukum dalam
suatu himpunan Undang-Undang dalam materi yang sama. Tujuan kodifikasi hukum
adalah agar didapat suatu rechtseenheid ( kesatuan hukum ) dan suatu
rechts-zakerheid ( kepastian hukum).
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi
hokum
a. Aliran
Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar
undang-undang tidak ada hukum.
b. Aliran Freie
Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.Aliran
Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie
Rechtslehre.
c. Aliran
Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang
diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar
dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh
negara-negara lain. Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis
ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan
rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil
Prancis atau Code Napoleon. Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah
aliran legisme. Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata,
KUHD dan KUHAP.
4.
Kaidah / Norma
Pengertian kaidah/norma adalah petunjuk hidup,yaitu
petunjuk bagaimana kita bertindak,bertingkah laku didalam lingkungan masyarakat.
Dengan demikian kaidah/norma tersebut berisikan perintah dan larangan,setiap
orang seharusnya mentatati kaidah/norma agar dapat hidup dengan tenang.
Norma hukum peraturanh yang timbul dan dbuat oleh suatu
lembaga kekuasaan negara. Isinya mengenai pelaksanaan suatu yang mengikat.
Kaidan hukum berasal dari dua kata yaitu kaidah dan hukum.kaidah yang berarti
perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum. Sedangkan hukum sendiri berat
sebuah peratuan yang wajib dijalankan atau ditaatin oleh masyarakat.
5.
Pengertian
Ekonomi & Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut
pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia)
manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam
perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada
klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya
termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan
kehutanan.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma
mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air,
jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad,
pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan
dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian;
traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber
hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum
atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum
ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada
kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum
bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru
melalui sarana & pranata hukum.
Sumber:
http://agilbhetec.blogspot.com/2013/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://abdillahhafif.blogspot.com/2013/05/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://eaffinretnosari.blogspot.com/2013/11/kodifikasi-hukum.html
http://hannarayaa.blogspot.com/2013/05/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar