Nama : Muhammad Faisal Latif
Kelas :
1EB24
NPM :
24212929
Tugas/Tulisan
ke :3
Tugas
3. KUR pada UKM
Tulisan
Abstrak
Masyarakat
Indonesia masih banyak yang tidak mempunyai penghasilan. Apalagi dijaman
sekarang sudah susah untuk mendapatkan pekerjaan di Indonesia. Maka dari itu
pemerintah harus menciptakan KUR untuk mereka rakyat kecil dan menengah untuk
bekerja atau mempunyai UKM(usaha kecil dan menengah). Supaya bisa menambah
penghasilan dari mereka yang menengah dan kecil.
Usaha kecil dan
menengah (UKM) merupakan salah satu usaha yang sudah teruji daya tahannya pada
krisis multidimensional di Indonesia. Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan
ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan
penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil
pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa
waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi
bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti
lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut
Bab 1. Pendahuluan
1.A. Latar Belakang
Dengan di adakannya
program kredit usaha rakyat ini diharapkan agar masyarakat bisa menjadi
masyarakat yang mempunyai pengetahuan dan dapat belajar menjadi pengusaha kecil
dan menengah. Maka pemerintah harus bisa memperhatikan lagi agar program ini
terus berjalan. Sasaran program KUR adalah kelompok masyarakat yang telah
dilatih dan ditingkatkan keberdayaan serta kemandiriannya pada kluster program
sebelumnya yaitu UKM
Usaha kecil dan
menengah (UKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu
negara ataupun daerah, tidak terkecuali di Indonesia. Sebagai gambaran, kendati
sumbangannya dalam output nasional (PDRB) hanya 56,7 persen dan dalam ekspor
nonmigas hanya 15 persen, namun UKM memberi kontribusi sekitar 99 persen dalam
jumlah badan usaha di Indonesia serta mempunyai andil 99,6 persen dalam
penyerapan tenaga kerja. Namun, dalam kenyataannya selama ini UKM kurang
mendapatkan perhatian.
Saat ini, Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha
kecil menengah baru tahun 2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu
banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para
pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi
ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi
batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif
bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan
produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif
apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain
program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM
sebagai program nasional.
1.B. Identifikasi Masalah
1. Bagaimana
keadaan UKM di Indonesia?
2. Masalah
apa yang akan di hadapi UKM di Indonesia?
3. Pengertian
KUR dan manfaat KUR?
Bab 2. Landasan Teori
Pengertian Kredit
Pengertian kredit
menurut Undang-undang RI No. 10 tentang perbankan (1998) adalah penyediaan uang
atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan
kesepakatan antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dalam arti luas kredit
diartikan sebagai kepercayaan. Dalam bahasa latin kredit
berarticredere artinya kepercayaan. Pengertian kredit menurut Kent, yang
dikutip oleh Suyatno (1990:55) sebagai berikut :
“Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau
kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang
akan dating karena penyerahan barang-barang sekarang”.
Fungsi dan Tujuan Kredit
Kredit berdasarkan fungsi dan tujuannya menurut ahli
adalah sebagai berikut: Fungsi kredit menurut Kasmir (2004:97) adalah sebagai
berikut :
·
Untuk meningkatkan daya guna uang
·
Untuk meningkatkan peredaran dan lalu
lintas uang
·
Untuk meningkatkan daya guna barang
·
Meningkatkan peredaran uang
·
Sebagai alat stabilitas ekonomi
·
Untuk meningkatkan kegairahan berusaha
·
Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
·
Untuk meningkatkan hubungan
internasional
Bab
3. Pembahasan
Perkembangan
UKM di Indonesia. Pada tahun 2003, jumlah UKM sebanyak 42,4 juta unit
usaha, bagian terbesarnya berupa usaha skala mikro, dan dapat menyerap
lebih dari 79,0 juta tenaga kerja, meliputi : a) usaha mikro dan kecil
sebanyak 70,3 juta tenaga kerja, b) usaha menengah sebanyak 8,7 juta tenaga
kerja. Sementara itu sampai dengan tahun 2002, jumlah koperasi mencapai 117
ribu unit, dengan jumlah anggota sebanyak 24.049 ribu orang, dan jumlah
koperasi yang aktif adalah sebanyak 92 ribu unit. Perkembangan tersebut
menunjukkan bahwa pengusaha UKM akan berperanan besar dalam penyediaan lapangan
kerja.
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a. memiliki
kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
a. memiliki
kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar
rupiah).
Masalah yang akan
dihadapi oleh UKM di Indonesia adalah pada umumnya, permasalahan yang dihadapi
oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi: a) Faktor Internal:
Kurangnya
Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan Permodalan merupakan faktor utama
yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM,
oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan
atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik
yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga
keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan
teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi
hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak
semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan. Terkait
dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber
pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme
pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap
akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum
memiliki akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa
hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka
untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan,
hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.
b. Faktor eksternal:
klim
Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam
hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan
tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan
investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto
(investasi). Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan
acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator
keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun
sebelumnya. Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun
dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya
kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang
sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha
besar. Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk
menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya
prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan
jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan
perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM
tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
KUR
adalah kredit/pembiayaan Modal Kerja dan atau Investasi kepada UMKMK di bidang
usaha yang Produktif dan Layak namun Belum Bankable dengan plafon sampai dengan
Rp. 500.000.000; (lima ratus juta rupiah) yang dijamin oleh Perusahaan
Penjamin. KUR BUKAN merupakan Hibah Pemerintah kepada masyarakat. Sesuai dengan
pengertian KUR sebelumnya disebutkan bahwa KUR
adalah Kredit/Pembiayaan kepada UMKMK, sehingga UMKMK wajib
mengembalikan dana pinjaman KUR tersebut kepada Bank pemberi KUR
Bank yang dapat menyalurkan KUR adalah :
·
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
·
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk,
·
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,
·
PT. Bank Tabungan Negara (Persero),
·
PT. Bank Bukopin Tbk,
·
PT. Bank Syariah Mandiri, dan
·
PT. Bank BNI Syariah.
Manfaat KUR bagi
UKM adalah membantu pembiayaan yang dibutuhkan oleh UKM untuk
mengembangkan kegiatan usahanya.Sedangkan Manfaat KUR bagi
Pemerintah adalah tercapainya percepatan pengembangan sektor riil
dan pemberdayaan UKM dalam rangka penanggulangan / pengentasan kemiskinan dan
perluasan kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi.
Pengajuan KUR adalah para pelaku usaha yang
berada dalam skala Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi.Usaha baru yang
bisa dibiayai dengan KUR minimal 6 bulan berjalan. Hal ini merupakan
persyaratan dari masing-masing bank yang berbeda-beda. Untuk mengetahui proses
pinjaman dan persyaratan KUR secara rinci bisa minta penjelasan pada Bank
Pelaksana KUR. Sektor usaha yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah
semua sektor usaha produktif.
Bab
4. Kesimpulan
Program
KUR diperuntukan untuk masyarakat yang ingin berwirausaha dari usaha kecil dan
menengah. Pemerintah bekerja sama dengan dengan beberapa jumlah bank di
Indonesia dengan tingkat suku bunga yang berbeda di tiap banknya. Namun tidak
semua bank di Indonesia yang dapat menyalurkan kredit usaha rakyat. UKM harus mempersiapkan
diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan
kompetitif untuk bersaing dalam perdagangan bebas dengan melakukan proses
produksi dengan produktif dan efisien,menghasilkan produk yang sesuai dengan
frekuensi pasar global dengan standar kualitas.
Peranan
UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral, namun kebijakan pemerintah
maupun pengaturan yang mendukungnya sampai sekarang dirasa belum maksimal. Hal
ini dapat dilihat bahkan dari hal yang paling mendasar seperti definisi yang
berbeda untuk antar instansi pemerintahan. Demikian juga kebijakan yang diambil
yang cenderung berlebihan namun tidak efektif, hinga kebijakan menjadi kurang
komprehensif, kurang terarah, serta bersifat tambal-sulam.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar