Nama : Muhammad Faisal Latif
NPM : 24212929
Kelas : 4EB23
Ethical
Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan
benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah
kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan
lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan.
filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai
fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan
pada pembukaan UUD negara
1.
Governance System
Istilah
system pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan
“pemerintah”. Berarti system secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa
bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan
fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan
antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan
mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman
bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan
kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti
system pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembagan egara dalam
melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Sesuai dengan kondisi
negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi :
·
Presidensial merupakan sistem
pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu
dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Contohnya indonesia, brazil,
afganistan.
·
Parlementer merupakan sebuah sistem
pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki
seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya
pemerintahan. Contoh india, irak israel
·
Komunis adalah paham yang merupakan
sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan
cara berpikir masyarakat liberal. Contohnya, korea utara, laos vietnam
·
Demokrasi liberal merupakan sistem
politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan
pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi
politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah
nilai politik yang utama. Contoh amerika serikat
2.
Perlunya Budaya Etika
Pendapat
umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya.
Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika
perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan
dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini
adalah budaya etika.
Bagaimana
budaya etika diterapkan? Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa
konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan
menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu:
·
Menetapkan credo
perusahaan. Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang
ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan
organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
·
Menetapkan program etika. Suatu
sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan
pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi
pegawai baru dan audit etika.
·
Menetapkan kode etik perusahaan. Setiap
perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik
tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
3. Mengembangkan
Etika Struktur Korporasi
Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun
dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4.
Kode Perilaku korporasi
Corporate
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai,
Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
5.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi
terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan evaluasi tahap awal
(Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate
Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan) dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh
etika terhadap budaya
1.Etika
Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan
keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang
terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi
budaya perusahaan.
2.Jika
etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan
maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada
gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja
Contoh
Kasus
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) lama-lama gerah juga melihat semakin maraknya kasus
kejahatan kerah putih yang melibatkan emiten pasar modal.
Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, mengungkapkan, otoritas
pasar modal tengah mempertimbangkan untuk mengubah aturan Bapepam Nomor IX.i.5
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Tujuan revisi
meningkatkan kualitas pengawasan terhadap emiten pasar modal.
Dalam beleid tersebut, otoritas mewajibkan setiap
emiten memiliki Komite Audit. Itu adalah komite yang dibawahi oleh dewan
komisaris sebuah emiten. Komite itu bertugas memberikan pendapat ke dewan
komisaris terhadap laporan atau segala hal yang disampaikan direksi kepada
dewan komisaris.
Komite ini juga berperan mengidentifikasi hal-hal
yang perlu diperhatikan oleh dewan komisaris. Sebagai contoh, terkait laporan
keuangan dan ketaatan terhadap aturan perundang-undangan.
Komite audit juga melaporkan pelaksanaan manajemen
risiko oleh direksi kepada dewan komisaris. Intinya, komite ini bertugas
memastikan ketepatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate
governance).
Bapepam-LK menilai, keberadaan komite ini perlu
diperkuat seiring dengan semakin kompleksnya dunia bisnis dan usaha saat ini.
Ada beberapa poin revisi, yang merupakan masukan dari Ikatan Komite Audit
Indonesia (IKAI).
Pertama, persyaratan anggota komite audit. Kanaka
Puradireja, Ketua Dewan IKAI menuturkan, anggota komite audit ke depan harus
merupakan anggota organisasi profesi. “Jika nanti terjadi penyimpangan oleh
anggota komite audit, organisasi profesi yang bertanggung jawab,” ujar dia.
Misalnya, akuntan mempertanggungjawabkan profesinya kepada Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI).
Kedua, adalah pembatasan jumlah anggota komite
audit, yakni cukup tiga sampai lima orang saja. Ketiga, “Masa jabatan juga
perlu dibatasi agar independensinya tetap terjaga,” imbuh Kanaka.
Etty Retno Wulandari, Kepala Biro Standar Akuntansi
dan Keterbukaan Informasi, mengungkapkan, draft revisi ini kemungkinan selesai
akhir tahun ini.
Analisis:
Minimnya tata kelola perusahaan yang baik dapat
dilihat dari contoh kasus diatas.
Kejahatan kerah putih yang melibatkan sektor emiten pasar modal tetap
terus terjadi. Tindakan pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
saja tidak cukup. Sehingga Ikatan Komite Audit Indoesia (IKAI) harus merevisi
beberapa poin penting dalam pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.
Oleh karena itu menurut saya kasus seperti ini harus
lah segera diselesaikan tentunya dengan cara pembenahan tata kelola perusahaan
yang baik (good corporate governance). Sehingga kejahatan-kejahatan yang
diakibatkan oleh minimnya sistem good corporate governance dapat segera
teratasi dan tidak dapat terulang kembali. Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga harus dapat menjaga kestabilan tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance) sehingga ke ativitasan pasar modal dapat
berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan.
Sumber:
http://endahkustiarini.blogspot.co.id/2014/10/etika-governance.html
http://fikaamalia.wordpress.com/2012/10/11/tugas-3-ethical-governance/
http://almisky182.blogspot.co.id/2014/10/etika-governance.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar